MUI Respons Isu Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal, Tegaskan Kewajiban Tak Bisa Ditawar

MUI Respons Isu Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal, Tegaskan Kewajiban Tak Bisa Ditawar

Kesepakatan dagang AS-RI tuai sorotan MUI.--Foto: Istimewa.

JAKARTA,POSTINGNEWS.ID - KH Asrorun Ni’am Sholeh menanggapi kabar kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Salah satu poin yang mengemuka adalah rencana pembebasan sertifikasi halal bagi produk asal AS yang masuk ke Indonesia.

Prof Ni’am meminta masyarakat bersikap selektif. Ia mengimbau umat Islam menghindari produk yang tidak halal atau tidak jelas status kehalalannya, termasuk bila berasal dari AS dan tidak mengikuti ketentuan halal yang berlaku di Indonesia.

"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata Prof Ni’am, Sabtu 21 Februari 2026.

Menurut dia, kewajiban sertifikasi halal atas produk yang masuk, beredar, atau diperdagangkan di Indonesia tidak bisa dinegosiasikan. Ketentuan itu, kata dia, mengikat siapa pun, termasuk pemerintah AS.

Ia merujuk pada regulasi nasional yang mengatur jaminan produk halal. Setiap produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk halal.

BACA JUGA:Prabowo Temui Raksasa Investasi Dunia, Sasar Kemitraan Modal Jangka Panjang

Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai kebijakan jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.

Dalam pandangannya, prinsip jual beli dalam fikih muamalah tidak bertumpu pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada kepatuhan terhadap aturan.

Ia menegaskan Indonesia tetap perlu menjalin perdagangan dengan negara mana pun, termasuk AS. Namun, hubungan dagang harus dibangun di atas asas saling menghormati, saling menguntungkan, dan bebas dari tekanan politik.

"Nah, dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya.

Sebagai Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam di kampus yang sama, ia menyebut regulasi tersebut sebagai instrumen perlindungan negara atas konsumsi masyarakat. Perlindungan itu, kata dia, berkaitan langsung dengan hak dasar warga.

BACA JUGA:Dua Periode Prabowo Mengemuka, Surya Paloh Sebut NasDem Sedang Menimbang

Prof Ni’am juga mengungkap pengalamannya berkunjung ke sejumlah negara bagian di AS dalam rangka kerja sama dengan lembaga halal. Dari kunjungan itu, ia melihat sistem sertifikasi halal telah mendapat pengakuan di Negeri Paman Sam.

"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share