MUI Respons Isu Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal, Tegaskan Kewajiban Tak Bisa Ditawar
Kesepakatan dagang AS-RI tuai sorotan MUI.--Foto: Istimewa.
Ia menegaskan konsumsi produk halal adalah kewajiban agama. Label halal, kata dia, merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar.
"Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal, dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi", ujarnya.
Meski demikian, ia membuka ruang kompromi pada aspek teknis. Penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan dinilai memungkinkan. Namun, substansi kehalalan tidak boleh diganggu.
"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut," kata dia.
Isu ini mengemuka setelah muncul ketentuan dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan AS. Dalam dokumen tersebut disebutkan Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri.
Tertulis bahwa untuk memfasilitasi ekspor AS atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lain yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.
Selain itu, Indonesia disebut tidak akan mewajibkan pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Pemerintah juga akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.
Proses pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS akan disederhanakan dan dipercepat. Adapun pembebasan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal juga berlaku untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan mengangkut barang manufaktur.
Pengecualian diberikan untuk kontainer dan bahan yang dipakai mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News