Kabar Baik Warga Aceh! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Cek Syaratnya
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor-PMJ News-PMJ News
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh kembali diperpanjang. Pemerintah daerah memutuskan memberi kelonggaran tambahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenai denda.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Samsat Aceh Barat, masa berlaku pemutihan kini diperpanjang hingga 30 April 2026. Perpanjangan ini memberi ruang lebih luas bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak.
Kepala UPTD PPA Wilayah XII BPKA atau Samsat Aceh Barat melalui Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, Awal Muhaddir, menyebut kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa beban tambahan.
“Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat Aceh Barat agar dapat dimanfaatkan dengan baik. Masih tersedia waktu hingga 30 April 2026, sehingga diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak,” katanya dikutip dari laman resmi Samsat Aceh Barat, Minggu 25 Januari 2026.
Ia mengatakan, pemerintah daerah mendorong masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Menurutnya, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber penting dalam mendukung pembangunan daerah.
BACA JUGA:Tolak Datang ke Acara Makan Kantor karena Lembur, Pekerja di China Dipecat lalu Menang Gugatan
Awal menilai, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak berkaitan langsung dengan keberlangsungan program pembangunan, khususnya di Kabupaten Aceh Barat. Karena itu, ia mengajak warga menjadikan program pemutihan sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap daerah.
Untuk mengikuti program ini, masyarakat hanya perlu membawa sejumlah dokumen saat melakukan pembayaran. Persyaratan yang harus disiapkan antara lain kartu identitas pemilik kendaraan, nota pajak asli, STNK asli atau surat keterangan kehilangan, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.
Sejak awal Januari 2026, aktivitas pembayaran pajak kendaraan di kantor pelayanan terus berlangsung. Masyarakat masih berdatangan untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tersebut.
“Kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar antrean tidak menumpuk dan proses pembayaran dapat berjalan lebih nyaman,” ujarnya.
Pemerintah berharap perpanjangan pemutihan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih setelah bencana banjir.
BACA JUGA:Resmi Dibuka! Tiket Kereta Lebaran 2026 Mulai Dijual Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap dan Cara Belinya
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News