Geram Gegara Abu Rokok hingga Nyaris Dilindas Truk, Mahasiswa Ini Ajukan Gugatan ke MK

Geram Gegara Abu Rokok hingga Nyaris Dilindas Truk, Mahasiswa Ini Ajukan Gugatan ke MK

Mahasiswa nyaris terlindas truk gara-gara abu rokok.-bedneyimages-Freepik

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang mahasiswa fakultas hukum mengajukan uji materi Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini diajukan setelah ia mengalami kecelakaan lalu lintas akibat puntung rokok yang dibuang pengendara lain saat berkendara.

Mahasiswa tersebut bernama Muhammad Reihan Alfariziq. Ia menceritakan peristiwa kecelakaan yang dialaminya bermula ketika sebuah puntung rokok mengenai tubuhnya saat melaju di jalan. Puntung rokok itu berasal dari pengendara mobil pribadi yang sedang merokok.

Akibat kejadian tersebut, Reihan kehilangan konsentrasi saat mengemudi. Dalam kondisi itu, kendaraannya ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel. Ia mengaku nyaris terlindas dalam peristiwa tersebut.

“Fakta nyata kejadian kecelakaan yang dialami Pemohon menunjukkan bahwa norma tersebut gagal mencegah risiko serius dan nyaris fatal akibat merokok sambil berkendara, termasuk risiko nyaris dilindas truk,” ujar Reihan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 8/PUU-XXIV/2026.

Menurut Reihan, peristiwa tersebut tidak dapat dilepaskan dari perilaku pengendara mobil yang merokok saat berkendara. Puntung rokok yang dibuang ke jalan mengenai dirinya dan membuat fokus berkendara terganggu. Dalam hitungan detik, kecelakaan pun terjadi.

BACA JUGA:Ngeri! Perempuan yang Tewas Dilindas Kereta Api di Gondangdia Sengaja Menjatuhkan Diri

Ia menilai kejadian itu bukan sekadar insiden lalu lintas biasa. Reihan menyebut dirinya mengalami kerugian fisik dan psikologis. Selain itu, ia merasa hak konstitusionalnya tidak terlindungi secara memadai.

Reihan menyatakan hak atas rasa aman dan perlindungan diri serta hak atas kesehatan tidak dijamin secara efektif. Ia merujuk pada Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, celah norma dalam Pasal 106 UU Lalu Lintas menjadi penyebab utama lemahnya perlindungan tersebut.

Pengalaman kecelakaan itu, kata Reihan, menunjukkan bahwa norma yang ada belum bekerja secara optimal. Ia menilai Pasal 106 tidak cukup kuat dalam mencegah risiko kecelakaan yang dipicu oleh aktivitas merokok saat berkendara.

Kerugian yang dialaminya disebut bersifat nyata dan aktual. Ia juga menilai risiko serupa dapat dialami siapa pun di masa depan apabila ketentuan tersebut tidak diperbaiki. Reihan berpendapat celah hukum dalam pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengguna jalan.

Dalam permohonannya, Reihan juga menyoroti bunyi Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pengemudi untuk menjaga konsentrasi dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.

BACA JUGA:Harga Sapi Mencekik, Pedagang Daging Jabodetabek Pilih Mogok 3 Hari

Menurutnya, rumusan norma tersebut tidak memberikan perlindungan yang tegas dan spesifik. Ia menilai aturan itu belum mampu menjamin keselamatan dan kesehatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya secara maksimal. Karena itu, pasal tersebut dinilai bertentangan dengan jaminan konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Reihan meminta agar norma tersebut ditafsirkan ulang atau diuji secara konstitusional. Ia berharap ada larangan yang lebih tegas terhadap aktivitas merokok saat berkendara. Selain itu, ia menilai kepastian hukum perlu diperkuat agar aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait