Regulasi Lama Diganti, Dosen Kini Dapat Kepastian Status dan Penghasilan

Regulasi Lama Diganti, Dosen Kini Dapat Kepastian Status dan Penghasilan

Pemerintah mengganti regulasi lama dosen. Aturan baru memberi kepastian status, karier, dan penghasilan bagi dosen ASN maupun non-ASN.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id — Dunia kampus kembali digoyang aturan baru. Kali ini datang dari pemerintah pusat yang memutuskan membongkar ulang cara negara memperlakukan dosen. Bukan tambal sulam kecil, tapi perombakan yang menyentuh urusan paling sensitif di ruang akademik, status kerja, jalur karier, dan soal penghasilan.

Melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, pemerintah resmi menerbitkan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Aturan ini sekaligus menyingkirkan regulasi lama yang terbit pada 2024 yang dinilai tak lagi sanggup mengikuti ritme perubahan hukum dan realitas kerja para akademisi. Pemerintah menyebut regulasi baru ini sebagai upaya menghadirkan standar yang lebih manusiawi, lebih tertata, dan lebih memberi kepastian bagi dosen di seluruh Indonesia.

Bagi banyak pengajar, aturan ini datang seperti angin segar setelah bertahun-tahun hidup dalam status yang menggantung. Selama ini, tidak sedikit dosen yang bekerja penuh waktu, mengajar, meneliti, dan mengabdi, tetapi masih berada di wilayah abu-abu soal penghasilan dan karier. Regulasi baru ini diharapkan menjadi penanda bahwa negara mulai serius menata profesi dosen, bukan sekadar memuji perannya.

Di balik lahirnya peraturan tersebut, pemerintah menyebut ada empat alasan utama yang menjadi fondasinya. Pertama soal efisiensi tata kelola profesi. Birokrasi yang selama ini berlapis-lapis, mulai dari pelaporan Beban Kerja Dosen, pengurusan kenaikan jabatan fungsional, hingga prosedur dosen asing, dinilai terlalu menyita energi. Aturan baru ini dirancang untuk memangkas keruwetan itu agar dosen dan perguruan tinggi bisa lebih fokus pada mutu pendidikan, riset, dan pengabdian.

BACA JUGA:PDIP Pasang Badan Tolak Pilkada Lewat DPRD, Pilkada Langsung Masih Harga Mati

Alasan kedua menyentuh soal yang paling sering jadi bisik-bisik di ruang dosen, kepastian penghasilan. Selama ini, terutama di perguruan tinggi swasta, standar penghasilan dosen non-ASN kerap tak jelas dan sangat bergantung pada kebijakan internal kampus. Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan hukum atas penghasilan berlaku setara, baik bagi dosen ASN maupun non-ASN. Gaji pokok, tunjangan, hingga penghasilan tambahan kini berada dalam kerangka yang lebih terang.

Alasan ketiga adalah penyesuaian dengan hukum nasional terbaru. Pemerintah ingin tata kelola profesi dosen tidak berjalan sendiri, melainkan seirama dengan kebijakan hukum yang terus bergerak. Sementara alasan keempat berkaitan dengan modernisasi. Regulasi tahun 2024 dinilai sudah tak cukup memayungi kompleksitas profesi dosen di tengah derasnya transformasi digital dan perkembangan sains.

Salah satu perubahan paling terasa dari Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 adalah penyederhanaan status kepegawaian dosen. Jika sebelumnya dikenal kategori pengajar nondosen, kini pembagian status dibuat lebih ringkas. Dosen hanya dibagi menjadi dua kelompok utama, dosen tetap dan dosen tidak tetap.

Seorang pengajar disebut sebagai dosen tetap jika memenuhi sejumlah syarat. Ia harus berkomitmen penuh waktu pada satu perguruan tinggi, memiliki beban kerja minimal setara 12 satuan kredit semester, serta menjalankan tridharma perguruan tinggi dengan capaian yang terpantau dan terukur. Di luar kriteria itu, seorang pendidik otomatis masuk dalam kategori dosen tidak tetap.

BACA JUGA:Diresmikan Gibran Oktober Lalu, Ladang Jagung di Tigaraksa Kini Lebih Banyak Rumput

Pembagian ini bukan sekadar soal istilah. Aturan baru menegaskan bahwa jenjang jabatan fungsional dan akses terhadap Sertifikasi Dosen hanya diberikan kepada dosen tetap. Meski demikian, baik dosen tetap maupun tidak tetap tetap wajib tercatat resmi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Artinya, tidak ada lagi pengajar yang bekerja di ruang gelap administrasi.

Dengan berlakunya regulasi ini, perguruan tinggi di bawah naungan Kemdiktisaintek tak punya pilihan selain menyesuaikan sistem penggajian dan manajemen karier dosennya. Aturan ini memaksa kampus lebih tertib dan transparan dalam memperlakukan tenaga pengajarnya.

Bagi dosen non-ASN, perubahan ini membuka ruang tawar yang selama ini nyaris tak ada. Gaji pokok kini diatur lebih rinci, bukan lagi sekadar kesepakatan sepihak. Regulasi ini menjadi sinyal bahwa profesi dosen mulai dipandang sebagai pekerjaan yang layak mendapat kepastian, bukan sekadar panggilan idealisme yang harus terus berkompromi dengan ketidakjelasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share