Tahun Baru Lebih Tenang, Gubernur Banten Resmi Larang Kembang Api!

Tahun Baru Lebih Tenang, Gubernur Banten Resmi Larang Kembang Api!

Andra Soni Gubernur Banten 1200-@andrasoni12-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah tegas menjelang pergantian tahun dengan melarang penggunaan kembang api dan petasan.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni melalui surat edaran resmi.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan aktivitas kembang api selama perayaan Tahun Baru 2026.

Surat edaran itu ditandatangani Andra Soni pada 24 Desember 2025 dan berlaku di seluruh wilayah Banten.

BACA JUGA:Sony Siapkan PS6 Handheld, Sinyal Perubahan Besar Arah Konsol PlayStation

Andra Soni menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta keselamatan masyarakat.

Selain itu kebijakan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk empati terhadap korban bencana yang terjadi di wilayah Sumatera.

"Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di wilayah Sumatera, Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif," tulis Andra, dilansir pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.

Dalam surat edaran tersebut masyarakat Banten dilarang keras berhubungan dengan kembang api dan petasan.

BACA JUGA:Ma’ruf Amin Pamitan dari PKB dan MUI, Ingin Rehat dan Serahkan Estafet ke Generasi Muda

Larangan mencakup penggunaan, penyalaan, penjualan, hingga penyimpanan dalam bentuk apa pun.

"Melarang seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026," sambung Andra.

Gubernur Banten juga meminta seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk segera menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Sosialisasi kepada masyarakat diminta dilakukan secara masif agar aturan ini dipahami secara luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share