Jelang Libur Panjang, Pemerintah Dorong WFA 29–31 Desember untuk PNS dan Karyawan Swasta, Tak Hitung Cuti dan Gaji Utuh!

Jelang Libur Panjang, Pemerintah Dorong WFA 29–31 Desember untuk PNS dan Karyawan Swasta, Tak Hitung Cuti dan Gaji Utuh!

Jelang Libur Panjang, Pemerintah Dorong WFA 29–31 Desember untuk PNS dan Karyawan Swasta, Tak Hitung Cuti dan Gaji Utuh!-Ilustrasi-Istimewa

Meskipun skema WFA ini berlaku secara umum, tidak semua sektor pekerjaan otomatis menerapkannya karena ada sejumlah industri yang tetap perlu hadir secara fisik.

Layanan publik, sektor kesehatan, pelayanan darurat, manufaktur tertentu serta sektor industri yang penting harus tetap beroperasi secara langsung demi menjaga layanan kepada masyarakat.

Untuk itu, instansi publik maupun sektor swasta yang bergerak di lini tersebut diminta menyiapkan sistem kerja yang tetap melayani namun tetap memperhatikan keselamatan dan produktivitas.

Kebijakan fleksibel ini akan menjadi bagian dari rangkaian pengaturan pemerintah untuk mengatur libur panjang Nataru secara efektif dan aman tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat luas. 

BACA JUGA:Di Haul Gus Dur, Alissa Wahid Sentil Konsesi Tambang yang Bikin PBNU Pecah

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan kerja dari mana saja pada 29 hingga 31 Desember 2025, warga negara Indonesia bisa menikmati libur akhir tahun dengan lebih baik.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan mobilitas masyarakat sekaligus mendorong sektor pariwisata dan konsumsi lokal yang sempat lesu di beberapa periode sebelumnya.

Dengan sistem kerja yang fleksibel dan hak pekerja tetap dipenuhi, pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebahagiaan keluarga.

Semua pihak diminta bekerja sama demi menciptakan suasana libur yang produktif, aman, dan tetap menjaga semangat kerja di awal tahun 2026 nanti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share