Wamenag Tanggapi Soal Video Viral Wanita Berhijab Menikah di Gereja, Zainut Tauhid Sebut Pernikahan itu Tidak Tercatat di KUA?
Pernikahan beda agama--TikTok @shaca_aiya
Pernikahan beda agama viral di medsos TikTok, seorang mempelai wanita berhijab tampak bersanding dengan pengantin pria di gereja||TikTok @shaca_aiya
SEMARANG, POSTINGNEWS.ID - Seseorang wanita berhijab yang menikah di gereja menjadi viral di media sosial dan menuai sorotan publik. \
Dalam video yang beredar di platform medsos tersebut, memperlihatkan beberapa gambar sepasang pengantin.
Pasangan tersebut menjadi perhatian karena pengantin wanita terlihat memakai hijab dan gaun putih di gereja.
Selain itu, sang pengantin juga tampak berfoto bersama pastor dan beberapa keluarga.
Terlihat, seorang pria yang menggunakan jas dan perempuan hitam. Sementara mempelai wanita menggunakan gaun dan berhijab.
+++++
Foto tersebut lantas memantik kontroversi dan kembali menimbulkan pertanyaan terkait boleh atau tidak menikah beda agama di Indonesia.
Bahkan, Kementerian Agama (Kemenag) sampai melakukan klarifikasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah.
Hasil klarifikasi itu, ternyata perempuan berhijab yang menikah di gereja itu, tidak tercatat dalam pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi.
BACA JUGA:Hasil German Open 2022: Lima Wakil Lolos 16 Besar, Satu Pemain Angkat Koper
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: asumsi