Bentrok Dengan Aturan MK, Mahfud MD Sebut Perpol Jabatan Sipil Untuk Polisi Sebagai Pelanggaran Konstitusi

Bentrok Dengan Aturan MK, Mahfud MD Sebut Perpol Jabatan Sipil Untuk Polisi Sebagai Pelanggaran Konstitusi

Mahfud MD kritik Perpol 10/2025-Foto: Tangkapan layar Mahfud MD Official-

POSTINGNEWS.ID — Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuai kritik tajam. Aturan ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait jabatan sipil.

Perpol tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara. Padahal, MK telah melarang praktik tersebut tanpa pengunduran diri atau pensiun.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 13 November 2025 menegaskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.

Namun, hanya berselang kurang dari sebulan, Perpol 10/2025 ditandatangani pada 9 Desember 2025. Aturan ini justru memperluas ruang penugasan di luar struktur Polri.

BACA JUGA:Keributan Matel di Kalibata, Pelaku Pembunuhan Kini Masih Misterius

Sejumlah kementerian dan lembaga yang tercantum antara lain Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga Otoritas Jasa Keuangan.

Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyebut Perpol tersebut bertentangan langsung dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri," kata Mahfud dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Mahfud menegaskan tidak ada lagi alasan penugasan dari Kapolri untuk menempatkan polisi aktif di institusi sipil.

BACA JUGA:Hadiah Tahun Baru Untuk Fans Setia, PlayStation Update Sistem PS5 Standar Jadi Lebih Pro

Selain itu, Mahfud menilai Perpol ini juga tidak sejalan dengan UU ASN. UU Polri sendiri tidak mengatur daftar kementerian yang bisa diisi polisi aktif.

"Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.

Ia menambahkan bahwa meskipun Polri merupakan institusi sipil, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menempatkan polisi aktif di lembaga sipil lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share