PBNU di Persimpangan Jalan, Mahfud MD Bilang Penunjukan Pj Bisa Jadi Titik Runtuh Organisasi

PBNU di Persimpangan Jalan, Mahfud MD Bilang Penunjukan Pj Bisa Jadi Titik Runtuh Organisasi

Mahfud MD memperingatkan penunjukan Pj Ketum PBNU berisiko memicu dualisme dan memperdalam konflik jika dilakukan sepihak.-Foto: Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official-

JAKARTA, PostingNews.id — Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD ikut angkat suara soal rencana rapat pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang disebut-sebut bakal menggodok pergantian pimpinan. Bagi Mahfud, langkah menunjuk Pejabat Ketua Umum untuk menggantikan KH Yahya Cholil Staquf bukan jalan mulus yang disangka sebagian orang. Ia malah melihat ada potensi masalah baru yang bisa meletup jika keputusan diambil tergesa.

Lewat tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud mengakui ia mengetahui agenda rapat pleno yang melibatkan unsur lengkap mulai dari Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar hingga Banom.

“Agendanya sudah final, yaitu mengangkat pejabat ketua umum. Mungkin itu dianggap sebagai jalan keluar, tapi menurut saya itu bisa jalan keluar tapi bisa blunder baru,” ujar Mahfud, dikutip pada Jumat 12 Desember 2025.

Mahfud tidak asal bicara. Ia mengurai alasan kenapa pengangkatan pejabat ketua umum berisiko menambah kusut suasana. Baginya, posisi Gus Yahya terlalu kuat untuk diperlakukan seperti orang yang bisa didorong begitu saja dari kursi pimpinan. Sebab Gus Yahya adalah mandataris Muktamar, forum tertinggi di tubuh NU. Maka jika pelengseran dilakukan sepihak tanpa titik temu, dasar hukum penolakannya akan kokoh.

BACA JUGA:Pemilu 2029 di Era Deepfake, Demokrasi Kita Bisa Terseret Ilusi

“Persoalannya Gus Yahya itu tidak mau dipecat, ‘Saya adalah mandataris muktamar’. Sebab itu, kalau mengangkat (Pj Ketua Umum) nanti akan ada dualisme dan dua-duanya tidak ada yang disalahkan oleh hukum,” jelasnya.

Tidak berhenti di situ, Mahfud juga mengingatkan soal legalitas administratif di level negara. Hingga hari ini, nama Gus Yahya masih tercatat sah sebagai Ketua Umum PBNU di Kementerian Hukum dan HAM. Situasi itu membuat kubu mana pun yang ingin membuat struktur baru bakal terganjal perkara birokrasi.

“Malah Gus Yahya posisinya secara hukum masih tercatat di Kumham. Yang ini nanti kalau mau membuat komunikasi politik, publik, dan organisatoris, lah dia tidak ada namanya. Kecuali bisa mengganti Kumham,” paparnya.

Mahfud memprediksi Kemenkumham tidak akan mudah turun tangan dalam sengketa internal organisasi keagamaan yang bergolak seperti ini. Campur tangan pemerintah justru bisa memperuncing pecahan yang sudah telanjur melebar.

BACA JUGA:Gus Yahya tak Menampik Isu Tambang Jadi Pintu Masuk Kekacauan PBNU

Karena itu Mahfud mengusulkan jalur yang lebih tenang namun tegas. Penunjukan pejabat ketua umum, bila memang tidak bisa dihindari, harus melalui kesepakatan kedua belah pihak. Mandat bersama itulah yang nantinya mempersiapkan forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa agar konflik yang menahun bisa selesai dengan final.

“Kalau sepihak, agak susah membayangkan bahwa itu akan jalan. Seharusnya disepakati bersama agar ribut-ribut ini diendapkan dulu, nanti dibawa ke Muktamar saja,” saran Mahfud.

Ia juga mengingatkan bahwa sosok yang bertugas mengantar agenda menuju Muktamar harus dapat diterima dua kubu yang sedang bersitegang. Figur itu tidak boleh memihak agar tidak ada kelompok yang merasa didesak keluar dari gelanggang.

“Saya membayangkan ya, tapi mudah-mudahan saya salah. Mudah-mudahan rapat hari ini bisa menyelesaikan masalah,” tutup Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share