Mulai April 2022, Malaysia Masuk Fase Endemi, Indonesia Kapan?

Mulai April 2022, Malaysia Masuk Fase Endemi, Indonesia Kapan?

Pemerintah Malaysia bakal kurangi jam kerja menjadi 45 jam per mingggu-ilustrasi-


Malaysia resmi masuk ke fase endemik pada April 2022||

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob mengumumkan secara resmi, bahwa negaranya akan masuk ke fase endemik pada April 2022.

"Transisi Malaysia ke fase endemik, dengan perbatasan dibuka kembali untuk pelancong internasional pada 1 April 2022, mendatang," kata  Yakoob dalam pidatonya, dikutip dari Malaysia Now, Selasa 8 Maret 2022.

"Masyarakat diminta tetap perlu memakai masker di tempat umum," sambungnya.

Ismail menuturkan, transisi ke fase endemik adalah exit strategy yang akan memungkinkan warga Malaysia untuk kembali ke kehidupan yang hampir normal setelah hampir dua tahun berjuang melawan pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Kabar Baik! Tambahan Penghasilan Bagi PNS Disetujui

“Ini juga merupakan fase sementara, sebelum transisi negara ke fase endemik, yang tergantung pada pengumuman yang hanya dapat dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia,” tuturnya.

Menurut Ismail, begitu perbatasan dibuka kembali, warga Malaysia dengan dokumen perjalanan yang sah dapat masuk dan meninggalkan negara itu seperti biasa, dan mengunjungi negara-negara yang juga telah membuka perbatasan mereka untuk pelancong internasional.

“Pada saat yang sama, pengunjung dengan dokumen perjalanan yang valid juga dapat masuk dan meninggalkan negara itu tanpa mengajukan izin MyTravel," ujarnya.

Selain itu, kata Yakoob, penggunaan pass akan dihapuskan.

BACA JUGA:Duh! Harga Pangan Mulai Naik Jelang Ramadhan, Apa Saja?

"Dengan begitu, wisatawan hanya perlu mengunduh dan mengaktifkan aplikasi MySejahtera, serta mengisi formulir pra-keberangkatan melalui fungsi traveler di aplikasi," terangnya.

Yakoob mengingat, risiko yang ditimbulkan oleh Covid-19 dan varian Omicron, warga Malaysia dan pengunjung asing harus tetap mengikuti beberapa prosedur.

"Mereka yang telah divaksinasi lengkap dengan dua dosis tidak perlu menjalani karantina tetapi hanya perlu menjalani tes PCR dua hari sebelum keberangkatan dan tes RTK profesional dalam waktu 24 jam setelah kedatangan, baik di bandara maupun di fasilitas luar," jelasnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: