Kabar Baik! Tambahan Penghasilan Bagi PNS Disetujui
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian Pan-RB) bakal menghapus tenaga honorer pada 2023.-ilustrasi-
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN).||
JAKARTA, POSTINGNEWS.CO.ID - Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN).
Pelaksana harian Direktur Jenderal Keuda Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, kesepakatan itu dikeluarkan setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan," kata Agus dalam keterangannya, Selasa 8 Maret 2022.
BACA JUGA:Duh! Harga Pangan Mulai Naik Jelang Ramadhan, Apa Saja?
Agus menyatakan, pada Senin 7 Maret 2022, Kemendagri telah menerima pertimbangan dari Kemenkeu untuk pengajuan TPP ASN pemda gelombang pertama.
"Dasar hukum TPP, yaitu Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujarnya.
Dengan begitu, kata Agus, pemerintah daerah atau pemda boleh memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.
"Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan menteri setelah memperoleh pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan," terangnya.
Selain itu, lanjut Agus, TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
BACA JUGA:Cadev Indonesia Tembus USD141,4 Miliar per Februari 2022
Berdasarkan aturan tersebut, besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
"Penganggaran TPP berdasarkan PP 12/2019 dengan berpedoman pada hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif," pungkasnya.
Pemberian TPP, lanjut Agus Fatoni, juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di lingkungan pemda.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: