Viral Pernyataan 'Sah tapi Haram'! MUI Bongkar 2 Jenis Nikah Siri & Alasannya Dilarang, Kaum Hawa Wajib Tahu!
Gedung MUI (Majelis Ulama Indonesia) 1200-Majelis Ulama Indonesia-
Risiko nyatanya mengerikan:
Istri: Tidak bisa menuntut hak nafkah atau warisan jika suami meninggal atau meninggalkannya begitu saja.
Anak: Sulit mendapatkan akta kelahiran karena tidak ada buku nikah orang tua. Akibatnya, akses pendidikan dan kesehatan anak jadi terhambat.
Tanpa pencatatan negara (KUA), posisi istri dan anak sangat lemah. Suami bisa "kabur" kapan saja tanpa bisa dituntut secara hukum.
4. Menikah Resmi = Jaminan Sakinah
MUI mengimbau masyarakat untuk berhenti menormalisasi nikah siri. Pencatatan di KUA bukan sekadar formalitas kertas, melainkan bentuk perlindungan negara agar keluarga bisa berjalan sakinah, mawaddah, dan warahmah dengan tenang.
Pernikahan yang tercatat menjamin hak hukum semua pihak terlindungi. Jadi, jangan mau diajak nikah siri dengan alasan "ribet". Ingat, cinta yang tulus pasti berani menghalalkan secara agama DAN negara.
CATATAN: Pernyataan MUI ini adalah peringatan keras. Jangan jadikan agama sebagai tameng untuk lari dari tanggung jawab. Bagi para wanita, tolak nikah siri demi masa depanmu dan anak-anakmu kelak. Pastikan cintamu tercatat resmi di buku hijau dan merah!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News