Viral Pernyataan 'Sah tapi Haram'! MUI Bongkar 2 Jenis Nikah Siri & Alasannya Dilarang, Kaum Hawa Wajib Tahu!

Viral Pernyataan  'Sah tapi Haram'! MUI Bongkar 2 Jenis Nikah Siri & Alasannya Dilarang, Kaum Hawa Wajib Tahu!

Gedung MUI (Majelis Ulama Indonesia) 1200-Majelis Ulama Indonesia-

POSTINGNEWS.ID ---  Istilah "Nikah Siri" seringkali menjadi jalan pintas bagi pasangan yang ingin menghalalkan hubungan tanpa ribet urusan administrasi negara. Dalihnya selalu sama: "Yang penting sah di mata Allah."

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan pernyataan tegas yang mungkin menampar logika banyak orang. Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, menyebut bahwa nikah siri itu hukumnya bisa jadi "Sah, tapi Haram".

Lho, kok bisa? Bukankah kalau sah berarti boleh? Jangan gagal paham dulu, simak penjelasan logis dari Kyai Cholil berikut ini agar kamu tidak terjebak dalam hubungan yang merugikan!

BACA JUGA:Menikah Demi Kekuasaan, Tradisi Lama yang Sudah Lahir dari Romawi

1. Bedakan Dulu: Ada 2 Jenis Nikah Siri

Kyai Cholil meluruskan bahwa masyarakat sering salah kaprah menyamakan semua nikah siri. Padahal, ada dua bentuk yang berbeda:

Tipe Pertama (Valid): Pernikahan yang memenuhi semua syarat dan rukun agama (ada mempelai, wali, saksi, ijab kabul), tapi tidak dicatatkan di KUA.

Tipe Kedua (Invalid): Pernikahan yang dilakukan sembunyi-sembunyi dan tidak memenuhi syarat rukun agama.

Nah, pernyataan "Sah tapi Haram" ini ditujukan untuk Tipe Pertama. Secara agama Islam, nikah tersebut sah karena rukunnya terpenuhi (pencatatan negara memang bukan rukun nikah dalam fiqh klasik).

BACA JUGA:Helwa Bachmid Bongkar Pernikahan Siri dengan Bahar bin Smith, Kisahnya Bikin Geleng Kepala

2. Kenapa Haram? Jawabannya: "Mudarat"

Di sinilah letak poin pentingnya. Kyai Cholil menegaskan bahwa meskipun sah secara ritual, nikah siri hukumnya menjadi Haram karena dampak buruk (mudarat) yang ditimbulkannya jauh lebih besar daripada manfaatnya.

"Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan… sah, tapi itu haram," tegas KH Cholil Nafis.

Dalam kaidah fiqh, segala sesuatu yang menimbulkan kerugian atau bahaya bagi pihak lain harus dihindari. Nikah siri dianggap sebagai pintu masuk kezaliman, terutama bagi istri dan anak.

BACA JUGA:Menag: Angka Perceraian Turun 2 Tahun Terakhir Efek Bimbingan Menikah

3. Wanita & Anak Jadi Korban Utama

MUI menyoroti fakta lapangan di mana nikah siri sering dijadikan kedok oleh oknum laki-laki tidak bertanggung jawab untuk melampiaskan nafsu sesaat tanpa mau menanggung beban hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share