RUU Penyadapan Masuk Prolegnas 2026, 4 Regulasi Dicoret DPR, Legislasi Sudah Mirip Draf Skripsi Revisi
Baleg DPR merombak Prolegnas 2026, menambah RUU Penyadapan dan Air Minum, sekaligus mencoret empat regulasi. Dinilai mirip proses skripsi penuh revisi.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id – Badan Legislasi DPR kembali mengutak-atik daftar Prolegnas Prioritas 2026, semacam daftar belanja undang-undang yang ingin diproduksi tahun depan. Daftar lama belum sempat habis dibahas, tapi sudah ada menu baru yang masuk. Baleg dan Kementerian Hukum sepakat melakukan perombakan daftar pada rapat kerja Kamis, 27 November 2025.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengumumkan bahwa ada tambahan dua RUU yang kini resmi masuk kategori prioritas yakni RUU Penyadapan serta RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi. “(Memasukkan) Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi,” kata Bob di Kompleks DPR, Kamis, 27 November 2025.
RUU Penyadapan dianggap penting karena Indonesia ingin punya aturan yang jelas agar penyadapan tidak liar dan privasi warga tetap punya pagar. RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi juga dianggap genting karena menyangkut urusan rakyat paling dasar dari minum sampai ke toilet.
Bob menyelipkan satu perubahan lain yang agak menarik. RUU Masyarakat Hukum Adat yang tadinya hanya berstatus usulan anggota DPR kini naik kelas menjadi usulan Baleg. “Serta 1 Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat yang semula usulan anggota menjadi usulan Badan Legislasi DPR RI ke Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2026,” ujarnya.
BACA JUGA:PDIP Curiga Dapur MBG Jadi Dapur Politik, Tuntut Audit Besar-besaran
Namun perubahan tidak berhenti di penambahan. Empat RUU dicoret dari daftar prioritas karena dinilai tidak lagi mendesak atau sudah selesai proses hukumnya. RUU Hukum Acara Pidana dicoret karena beleid barunya baru saja disahkan 18 November 2025.
Menyusul juga RUU perubahan kedua UU Kejaksaan, RUU Patriot Bond/Surat Berharga, serta RUU Daya Anagata Nusantara atau Danantara. “Jadi sudah dipastikan bahwa ada empat RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list kepada prolegnas jangka menengah,” kata Bob.
Bob menambahkan satu RUU lain ikut bubar dari daftar yakni RUU BUMN. DPR merasa tidak perlu lagi membahasnya karena UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN sudah ketok palu pada 2 Oktober 2025.
Setelah aksi tambal cabut ini, daftar Prolegnas Prioritas 2026 yang tadinya berjumlah 67 kini tinggal 64 item. Bob merangkum perubahan itu dengan kalimat penutup “Sehingga RUU yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2026 berjumlah 64 RUU beserta 5 daftar RUU Kumulatif Terbuka”.
BACA JUGA:Ekonomi Naik Tapi Dompet Rakyat Tetap Kering, PKS Tegur Pemerintah Jangan Terlalu Percaya Grafik
Daftar sudah disusun. Tinggal diuji nanti mana yang betul-betul dibahas dan mana yang sekadar numpang lewat daftar prioritas seperti tahun-tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News