PAN Ogah Lepas Kendali, Rakyat Dilarang Bisa Copot Anggota DPR

PAN Ogah Lepas Kendali, Rakyat Dilarang Bisa Copot Anggota DPR

PAN tegaskan kewenangan pemberhentian anggota DPR tetap di partai, sementara gugatan masyarakat soal recall legislator bergulir di MK.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id — Di Senayan, urusan siapa berhak mencopot anggota DPR lagi-lagi memanas. Publik sedang sibuk menggugat aturan lama, sementara partai politik masih santai memegang kunci pintu keluar masuk parlemen. Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno pun turun tangan menjelaskan, dengan nada yang mengingatkan bahwa dalam politik, suara rakyat itu penting, tapi suara partai tetap yang paling menentukan.

Eddy menegaskan bahwa kewenangan pergantian anggota DPR memang berada di tangan partai politik. Itu ia sampaikan saat merespons gugatan masyarakat sipil yang membawa Undang-undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

“Sampai saat ini mekanisme berdasarkan undang-undang, itu berada di tangan partai politik untuk melakukan evaluasi, dan kemudian melakukan peninjauan apakah yang bersangkutan akan tetap menjabat sebagai anggota dewan, ataupun perlu adanya pergantian,” ujar Eddy di Kompleks DPR pada Kamis, 20 November 2025.

Meski begitu, Eddy mencoba meredakan kekhawatiran publik. Katanya, masyarakat tetap punya ruang untuk menilai baik buruknya kerja anggota dewan. Ruang itu muncul saat pemilihan legislatif. Di kotak suara, rakyat bebas memberikan nilai.

BACA JUGA:Drama Ijazah Jokowi Pecah Dua Kubu, Roy Suryo Mau Damai tapi Pengacaranya Galak

“Masyarakat bisa mengevaluasi selama dia menjadi anggota, apakah bikin kerja baik, apakah memenuhi janji-janjinya, mengurusi konstituennya, sehingga kemudian bisa mengevaluasi dan menentukan apakah mau memilih kembali atau tidak,” ujar Eddy.

Cara lain, menurutnya, adalah dengan mendatangi partai tempat legislator itu bernaung. Menurut Eddy, partai bisa meninjau ulang posisi anggotanya jika ada dorongan yang kuat dari konstituen. 

“Sehingga nanti partai politik bisa melakukan evaluasi apakah akan kemudian dilihat, ditinjau ulang keberadaannya di DPR, dan lain-lain,” kata dia.

Sikap PAN ini sejalan dengan pernyataan Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan yang ikut mencermati gugatan masyarakat sipil terhadap UU MD3. Putri mengaku fraksinya belum mempelajari detail permohonan tersebut, sehingga masih butuh waktu sebelum memberi tanggapan. “Pasti akan dipelajari oleh Fraksi PAN. Nanti kami akan komentar,” ujar Putri.

BACA JUGA:Menhan Turun ke Dapur TNI, Sjafrie Marahi Telur Dadar dan Potongan Ayam Terlalu Kecil

Gugatan terhadap UU MD3 itu sudah terdaftar dengan nomor perkara 199 PUU XXIII 2025. Penggugatnya adalah lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. 

Mereka menantang Pasal 239 ayat 2 huruf d yang menyebut anggota DPR bisa diberhentikan antarwaktu jika diusulkan oleh partai politik. “Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” ucap Ikhsan.

Para pemohon meminta MK menafsirkan pasal tersebut agar pemberhentian anggota DPR bukan hanya berasal dari partai, tetapi juga bisa diusulkan oleh konstituen di daerah pemilihan. Menurut mereka, aturan yang ada sekarang membuat partai memiliki kuasa penuh sementara rakyat kehilangan mekanisme kontrol setelah pemilu selesai.

Dalam praktiknya, partai kerap memberhentikan anggota DPR tanpa penjelasan transparan, sementara ketika publik meminta seorang wakil diganti karena dinilai tak lagi punya legitimasi, partai justru mempertahankannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share