Denny Indrayana Bela Roy Suryo

Denny Indrayana Bela Roy Suryo

Roy Suryo pastikan hadir ke Polda Metro untuk kasus ijazah Jokowi, tapi sempat sindir Silfester Matutina yang sudah terpidana tapi belum ditahan.-Foto: Antara-

POSTINGNEWS.ID — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, resmi bergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo Cs terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Langkah itu ia umumkan melalui akun Instagram miliknya dan langsung menuai perhatian publik.

Denny, yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara, menilai penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo hingga dr Tifa merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritik. Ia menyebut penggunaan kekuasaan tidak boleh diarahkan untuk membungkam pandangan berbeda.

BACA JUGA:Belum Ada Raja Baru, Keraton Solo Jadi Ajang Klaim Takhta Dua Bersaudara

“Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena ingin menegaskan tidak boleh ada penggunaan kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis dari orang-orang bahkan jika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun,” ujarnya, Jumat (14/11).

Dalam pernyataannya, Denny juga menyebut keputusannya adalah bentuk perlawanan terhadap praktik kekuasaan yang menurutnya merusak demokrasi.

Ia menyoroti langkah Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya.

“Karena apa? Karena mantan Presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana beliau merusak tatanan demokrasi terutama di masa-masa akhir jabatannya,” kata Denny.

BACA JUGA:Kapolri Minta Brimob Tajamkan Intelijen, Biar Tak Kalah Cepat Sama Ancaman

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menguji keaslian dokumen publik. Karena itu, menurutnya, tidak semestinya kritik semacam itu berujung pada laporan polisi.

“Justru seharusnya, yang sudah lama kita tunggu-tunggu, mantan Presiden Jokowi harusnya dengan gentleman menunjukkan keaslian ijazahnya,” lanjutnya.

Sementara itu, penyidikan atas kasus ini terus berjalan. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster berbeda terkait tuduhan penyebaran informasi palsu.

Pada klaster pertama terdapat lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dinilai berperan dalam penyebaran isu tersebut.

BACA JUGA:Setelah MK Tutup Jalan, DPR Minta Prabowo Turun Tangan Jemput Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Mereka diduga menyebarkan tuduhan menyesatkan yang dapat mempengaruhi persepsi publik.

Penyidik mengklaim telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli serta mendalami 723 barang bukti sebelum menetapkan para tersangka.

Proses hukum disebut akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News