Sahroni Cs Resmi Nonaktif, Kapan MKD DPR Mulai Tentukan Tanggalnya?
MKD DPR tetapkan Ahmad Sahroni dan anggota lainnya nonaktif setelah melanggar kode etik. Penonaktifan mulai dari keputusan Mahkamah Partai, bagaimana kelanjutannya?-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id – Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD DPR) akhirnya memutuskan bahwa Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dewan dalam persidangan yang diadakan pada Rabu, 5 November 2025. Sahroni yang merupakan politikus Partai NasDem dijatuhi sanksi penonaktifan selama enam bulan. Putusan ini diambil setelah MKD menilai bahwa Sahroni telah menggunakan kata-kata yang tidak pantas dalam merespons desakan untuk membubarkan DPR.
“Menghukum teradu lima, Dr. Ahmad Sahroni S.E, M.I. Kom nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat,” ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, saat membacakan amar putusan di Kompleks DPR, Jakarta.
Meski putusan sidang etik baru dibacakan pada 5 November, MKD menghitung penonaktifan Sahroni mulai 1 September 2025, karena itu adalah tanggal keputusan Dewan Pimpinan Partai NasDem yang lebih dulu menonaktifkan dirinya. MKD merujuk pada putusan Mahkamah Partai untuk menghindari pengulangan pengadilan atas perkara yang sama, sesuai dengan azas ne bis in idem. “Merujuk pada putusan Mahkamah Partai Politik yang menurut Mahkamah Kehormatan Dewan sudah sangat tepat,” ujar Adang.
Sahroni dinilai melanggar kode etik karena penggunaan kata "tolol" yang dianggap tidak pantas saat menanggapi desakan pembubaran DPR. MKD berpendapat bahwa seharusnya Sahroni memilih kata-kata yang lebih bijaksana dalam merespons pernyataan tersebut.
BACA JUGA:Menteri Pigai: Komnas HAM Sudah Lemah, Kami Tak Mungkin Melemahkan Lagi
Selain Sahroni, sanksi penonaktifan juga dijatuhkan kepada tiga anggota DPR lainnya, yaitu Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari PAN, dan Adies Kadir dari Partai Golkar. Nafa Urbach dijatuhi sanksi 3 bulan nonaktif, sementara Eko Patrio mendapat penonaktifan selama 4 bulan. Seperti Sahroni, penonaktifan mereka dihitung berdasarkan keputusan Mahkamah Partai masing-masing.
Ketiga legislator yang dinonaktifkan tidak akan menerima hak gaji atau tunjangan sebagaimana anggota dewan lainnya selama masa penonaktifan mereka. Sementara itu, MKD memutuskan untuk memulihkan status Adies Kadir dan Uya Kuya sebagai anggota DPR karena keduanya tidak terbukti melanggar kode etik.
“Nama baik teradu satu Dr. Ir. Haji Adies Kadir S.H., M.H. harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai wakil ketua DPR,” kata Adang. Begitu pula dengan Uya Kuya yang dinonaktifkan sebelumnya akibat dugaan pelanggaran etik setelah video dirinya berjoget di Sidang Tahunan MPR/DPR menjadi viral.
MKD menilai bahwa Uya tidak bermaksud merendahkan kehormatan DPR dan justru menjadi korban pemberitaan bohong. Berita tersebut menuduhnya berjoget karena adanya kenaikan gaji DPR, padahal tidak ada kenaikan gaji untuk anggota DPR. Akibat pemberitaan bohong tersebut, rumah Uya Kuya dijarah massa dalam kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025. MKD pun memutuskan untuk memulihkan status Uya Kuya sebagai anggota DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News