Bela Rakyat! Puan Maharani Protes Keras Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Aturan Pencairan JHT Dinilai Memberatkan Pekerja

Bela Rakyat! Puan Maharani Protes Keras Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Aturan Pencairan JHT Dinilai Memberatkan Pekerja

Puan Maharani ikut beri saran soal PTM Terbatas, belajar di luar ruangan, patuhi syaratnya||Facebook @PuanMaharani--


Bela Rakyat! Puan Maharani Protes Keras Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Aturan JHT Dinilai Memberatkan Rakyat||Facebook @PuanMaharani||

"Puan Maharani ikut protes terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pasalnya, dalam peraturannya itu, justru memberatkan rakyat."

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 mengundang banyak kecaman.

Salah satunya, dari Ketua DPR RI Puan Maharani dengan tegas dan keras menyatakan protesnya terhadap Permenaker tersebut.

Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang berisi tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai puan memberatkan rakyat.

Untuk itu, secara terang-terangan, Puan pun meminta agar Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 itu dapat ditinjau kembali.

Bahkan Puan juga mengingatkan Pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait dalam pembahasan persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.

BACA JUGA:Selamat dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan 'Hanya Dipenjara Seumur Hidup', Warganet: Bisa Diolesin Remason Tuh!

BACA JUGA:Pasca Dilaporkan Repdem, Haikal Hassan Akhirnya Minta Maaf, Gegara 'Sebut Bung Karno Tukang Penjarakan Ulama'?

"Dalam membuat kebijakan, Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," katanya.

Selanjutnya, Puan juga mengingatkan Kemenaker bahwa JHT bukan dana milik pemerintah. Tetapi dana yang merupakan hal penuh milik pekerja atau buruh.  

+++++

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa 15 Februari 2022.

Banyak diprotes, karena dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 ini, disebut  bahwa klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa 56 tahun atau mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber