Dishub DKI: MRT dan LRT Jakarta Dipastikan Tak Naik Meski Dana Bagi Hasil Dipangkas Rp 15 Triliun

Kadishub DKI 1200-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi -
POSTINGNEWS.ID --- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tarif MRT dan LRT Jabodebek tidak akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa harga tiket kedua moda transportasi tersebut tetap stabil meski adanya pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar hampir Rp 15 triliun.
Menurut Syafrin, hasil analisis subsidi menunjukkan bahwa tarif yang berlaku saat ini masih sesuai dengan kemampuan bayar masyarakat.
"Jadi untuk subsidi transportasi saya pastikan tarif MRT dan LRT tidak naik. Karena berdasarkan kajian, untuk perhitungan analisis ability to pay nya pengguna, ini masih dalam batas tarif yang berlaku saat ini. Jadi kalau kita lihat hitungan tahun lalu, angka keekonomian tarif MRT itu Rp 13 ribu sekian, tarifnya Rp 7 ribu. Sehingga subsidi 2024 rata-rata per pelanggan itu sekitar Rp 6 ribu rupiah dan ini masih masuk dari perhitungan kita. Jadi tidak ada kenaikan tarif MRT dan LRT," jelas Syafrin di Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 9 Oktober 2025.
BACA JUGA:Penyelidikan Tragedi Ponpes Al Khoziny: Polisi Periksa 17 Saksi dan Libatkan Ahli
Ia menegaskan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah daerah masih mampu menutupi selisih harga keekonomian dan tarif pengguna.
Kondisi tersebut membuat masyarakat Jakarta tetap bisa menikmati tarif transportasi yang terjangkau.
Namun, berbeda halnya dengan layanan bus Transjakarta.
Syafrin mengungkapkan bahwa tarif Transjakarta yang sebesar Rp 3.500 sudah tidak mengalami perubahan sejak tahun 2005.
BACA JUGA:Kagum! Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Bocoran Program Ekonomi Terbaru, Dorong Pertumbuhan 5,2 Persen!
"Untuk Transjakarta, ini jika kita melakukan study, tarif itu terakhir ditetapkan tahun 2005. 2005 itu dua puluh tahun yang lalu Rp 3.500, kemudian jika kita melihat angka upah minimum provinsi pada saat itu, dengan saat ini, itu 6 kali lipatnya. Jadi jika sekarang (UMP Jakarta) Rp 5,3 juta, Rp 5,3 juta dibagi 6 itu lah tarif UMP 2005," katanya.
Ia menambahkan, faktor inflasi juga menjadi pertimbangan utama untuk melakukan evaluasi tarif.
"Dan jika kita mlihat angka inflasi, rata-rata inflasi kita itu 20 tahun terakhir itu 5,4. Jika kita hitung 20 tahun 5,4 artinya sudah ada kenaikan inflasi 186,7% inflasi. Atau jika kita samakan dengan harga barang, artinya harga-harga barang sudah ada kenaikan 2,87 kali lipat," katanya.
Syafrin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif bukan hanya untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, tetapi juga demi menjaga keberlanjutan layanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News