LBHAM Sebut Ketua RT Yang Usir Yai Mim Bisa Dipidana

Yai Mim, Mantan Dosen UIN Malang yang viral karena dipersekusi akibat cekcok dengan tetangganya --
POSTINGNEWS.ID - Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM), Faizuddin Fil Muntaqobat, menyoroti tindakan seorang Ketua RT di Kota Malang yang disebut melampaui kewenangannya hingga menyebabkan KH Imam Muslimin (atau akrab disapa Kiai Mim) terusir dari rumahnya sendiri di kawasan Kavling Depag, Jalan Joyo Agung, Malang.
Faizuddin menegaskan, rapat tingkat RT tidak bisa dijadikan ajang untuk mengadili warga, apalagi sampai mengambil keputusan pengusiran. Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti tindakan Ketua RT 09/RW 09 Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, yang dinilainya sudah bertindak di luar batas.
“Fungsi Ketua RT seharusnya membantu Kepala Desa atau Lurah dalam urusan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan di wilayahnya. Termasuk menjaga kerukunan warga serta menyalurkan aspirasi masyarakat, bukan mengadili atau mengeksekusi seseorang,” ujarnya, Minggu (5/10/2025).
Menurutnya, keputusan mengusir warga jelas melanggar wewenang sebagai seorang RT.
“Walaupun dalihnya hasil rapat RT, forum tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk menentukan siapa yang benar atau salah. Hanya lembaga peradilan yang berhak melakukan itu sesuai Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tegas Faizuddin.
Ia menjelaskan, sistem peradilan di Indonesia mencakup Mahkamah Agung beserta empat badan peradilan di bawahnya (peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara) serta Mahkamah Konstitusi.
Di luar itu, tak ada lembaga lain yang memiliki kewenangan memutus perkara hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News