PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi

Menarik! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Intip Dulu 4 Syarat Wajibnya-@folkative-Instagram

POSTINGNEWS.ID --- Kabar segar datang dari dunia Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kebijakan ini langsung disambut antusias karena dianggap sebagai terobosan dalam manajemen ASN, terutama bagi ribuan tenaga honorer yang sebelumnya gagal lolos formasi penuh. Status paruh waktu kini tidak lagi dipandang sebagai jalan buntu, melainkan jembatan menuju karier ASN yang lebih stabil.

BACA JUGA:Jam Kerja Cuma 4 Jam, PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Tunjangan ASN

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang direkrut dengan jam kerja lebih fleksibel dan upah menyesuaikan anggaran instansi. Posisi ini diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah ikut seleksi ASN 2024 tapi belum berhasil lolos.

Kontrak kerja PPPK Paruh Waktu hanya berlaku 1 tahun dan bisa diperpanjang lewat evaluasi kinerja. Jam kerja pun tidak selalu delapan jam, bahkan bisa hanya empat jam per hari, tergantung kebutuhan instansi.

Dari sisi gaji, aturan menetapkan minimal setara penghasilan non-ASN sebelumnya atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

BACA JUGA:Ternyata PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Dapat Tunjangan Transportasi Ini Fakta Lengkapnya!

Bedanya dengan PPPK Penuh Waktu

Di sisi lain, PPPK Penuh Waktu memiliki kontrak lebih panjang, sekitar 5 tahun, dengan jam kerja standar 8 jam per hari.

Haknya juga lebih lengkap, termasuk:

Gaji pokok antara Rp 2,51 juta hingga Rp 5,26 juta (sesuai Perpres No. 11 Tahun 2024).

Tunjangan jabatan, keluarga, dan kinerja.

Hak cuti.

Fasilitas pengembangan kompetensi.

Dengan kata lain, PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel tapi terbatas, sementara PPPK Penuh Waktu lebih stabil dengan benefit yang lebih luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News