PBNU Berlagak Dorong KPK Cepat Tetapkan Tersangka Korupsi Haji, Padahal Tampak Lagi Cari Aman

PBNU datangi KPK soal korupsi haji, bilang dukung penetapan tersangka, tapi publik menilai sikapnya ambigu dan terkesan hanya cari aman.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id – A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin bersama rombongannya mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk beraudiensi soal dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Muhaimin menegaskan dukungannya agar KPK segera menetapkan tersangka dalam perkara ini. Menurutnya, kasus tak boleh dibiarkan menggantung terlalu lama dan harus menyentuh pihak-pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
“Korupsi itu mestinya menjadi bagian dari extraordinary crime yang harus ditindak tuntas transparan dan adil, tapi jangan sampai kehilangan wise,” ujar Muhaimin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 26 September 2025.
Ia juga mengingatkan KPK agar tidak menyeret institusi secara keseluruhan padahal yang terlibat hanya oknum.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Mau Naikin Rokok Ilegal Jadi Legal, Asal Bayar Pajak
“Penjelasan-penjelasan KPK jangan sampai menyentuh kepada institusi-institusi yang sebetulnya tidak semuanya terlibat hanya beberapa orang, tapi seluruh Indonesia akhirnya komplain ke saya bagaimana ini peta dan anatominya,” ucapnya.
Muhaimin bahkan mengaku sempat menanyakan langsung kapan KPK menetapkan tersangka kasus haji ini. “Jangan digoreng ngalor ngidul begini,” tegasnya.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK sebelumnya menjelaskan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji kini masih berada di tahap penyelidikan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap pada 2023 Presiden Joko Widodo sempat meminta tambahan kuota haji kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Permintaan itu dikabulkan dengan tambahan sebanyak 20 ribu kuota haji untuk 2024. Sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
BACA JUGA:Maulid Nabi Jadi Panggung Joget Dolalak, Warganet Murka
“Kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 5 Agustus 2025.
Ia menambahkan pengaturan itu logis karena mayoritas jemaah mendaftar melalui jalur reguler, sementara haji khusus memang berbayar lebih mahal sehingga porsi hanya delapan persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News