Pemprov Bali Wajibkan Pegawai Untuk Donasi Banjir, Wayan Koster: Itu Inisiatif!

Pemprov Bali Wajibkan Pegawai Untuk Donasi Banjir, Wayan Koster: Itu Inisiatif!

Wayan Koster 1200-PDI Perjuangan Bali-

BACA JUGA:CPNS & PPPK 2025 Resmi Dibuka! Simak Jadwal, Syarat dan Formasi Prioritas yang Wajib Kalian Tahu!

Sementara itu, jabatan fungsional madya dikenakan Rp 1 juta, jabatan fungsional muda Rp 500 ribu, staf pelaksana sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu, sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan menyumbang Rp 150 ribu.

Batas waktu pengumpulan donasi ditetapkan pada hari Kamis, 18 September 2025.

Setiap pegawai akan dicatat baik yang menyumbang maupun yang tidak. 

Transparansi ini dianggap penting untuk memastikan bahwa kebijakan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Cek Harga Emas Hari Ini 18 September 2025: Akhirnya Terjun, Tapi Tidak 'Bebas' Sih

Gubernur Bali, Wayan Koster, juga memberikan penjelasan terkait kebijakan donasi ini. 

Menurutnya, kegiatan tersebut adalah langkah gotong royong yang wajar sebagai wujud kepedulian bersama terhadap masyarakat yang sedang menghadapi musibah banjir. 

“Itu inisiatif, kegotongroyongan, ada masalah bencana dan bencana ini mungkin akan terjadi karena ini musim hujannya kan bulan November lagi sampai Februari dan itu sukarela,” tegas Koster, dikutip pada hari Kamis, 18 September 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News