Noel Mendadak Religius di KPK, Ngaku Lebih Keren Pakai Peci meski Ada di Dalam Jeruji

Noel Mendadak Religius di KPK, Ngaku Lebih Keren Pakai Peci meski Ada di Dalam Jeruji

Eks Wamenaker Noel tampil beda di KPK. Pede pakai peci hitam usai ditahan kasus pemerasan, ia klaim simbol religius yang bikin lebih keren.-Foto: Berita Nasional-

JAKARTA, PostingNews.id – Ada perubahan mencolok dari penampilan Immanuel Ebenezer alias Noel setelah resmi menjadi tahanan KPK. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) itu kini menjalani hari-harinya di balik jeruji usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Saat hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 September 2025, Noel tampil agak beda dengan peci hitam menghiasi kepalanya. Pentolan komunitas relawan Jokowi Mania (Joman) yang bermetamorfosis menjadi Prabowo Mania 08 saat Pilpres 2024 itu mendadak tampil agamis.

Dengan rompi oranye yang jadi seragam khas KPK, Noel mengaku lebih percaya diri dengan gaya barunya. “Lebih enak aja, biar lebih keren,” kata Noel. Ia menambahkan, “Ini simbol,” sebelum melangkah ke mobil tahanan yang membawanya balik ke Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Kasus yang menyeret Noel ini bukan cerita tunggal. KPK menetapkan total sebelas orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Mereka ditahan setelah operasi tangkap tangan, termasuk Noel sendiri.

BACA JUGA:Ada Aja Gebrakannya! 3 Apple Watch Terbaru September 2025: Ada 5G, Satelit dan Fitur Kesehatan Super Canggih!

“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Sepuluh orang lainnya bukan nama sembarangan. Ada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, serta Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Lalu Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, ditambah dua pihak swasta: Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Menurut Setyo, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya minimal dua alat bukti. Kesebelas orang ini ditahan selama 20 hari hingga 10 September 2025 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

BACA JUGA:Kapan Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Tahun 2025 Diberikan Lagi? Ini Jawaban Sekretaris Kemenko Perekonomian

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News