RUU Perampasan Aset Akhirnya Masuk Prolegnas 2025, DPR Janji Bawa Publik Ikut Ngintip Drafnya

RUU Perampasan Aset Akhirnya Masuk Prolegnas 2025, DPR Janji Bawa Publik Ikut Ngintip Drafnya

RUU Perampasan Aset resmi masuk Prolegnas 2025. DPR janji pembahasan terbuka dengan partisipasi publik agar isi draf bisa diawasi bersama.-Foto: IG @bang.bobhasan-

JAKARTA, PostingNews.id – Drama panjang soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya bergerak maju. Bukan lagi sekadar wacana yang nongkrong di laci, DPR memastikan RUU ini resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai usul inisiatif.

Targetnya, tahun ini juga beres. Janjinya sih pembahasan akan terbuka dengan mengedepankan meaningful participation alias publik bisa ikut ngintip dan nimbrung, bukan cuma jadi penonton.

Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat merombak daftar Prolegnas 2025. Rapat di Kompleks Parlemen, Selasa, 9 September 2025 sore, memutuskan RUU Perampasan Aset masuk daftar prioritas agar bisa segera dibahas tahun ini.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan bahkan buka kartu, ada tiga RUU yang diusulkan masuk tambahan: soal Perampasan Aset, Kamar Dagang dan Industri, serta Kawasan Industri.

BACA JUGA:Bahlil Sebut Golkar Ikhlas Tak Dapat Kursi Menpora, Nama Raffi Ahmad dan Moreno Soeprapto Mencuat

Dengan begitu, RUU Perampasan Aset yang tadinya cuma nongol di Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, resmi di-upgrade jadi inisiatif DPR. “Jadi (usulan RUU) Perampasan Aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tetapi di DPR. Dan, itu masuk di tahun 2025,” ujar Bob.

Penetapan Minggu Depan

Resminya memang belum. DPR baru akan ketok palu di evaluasi Prolegnas Prioritas pada Rabu, 17 September 2025. Semua komisi akan kasih persetujuan bareng, lalu hasilnya dibawa ke rapat paripurna terdekat.

“Semua kesimpulan Rabu, dibacakan semua, dan akan ditetapkan di paripurna. Pasti (akan masuk Prolegnas Prioritas 2025), dan sudah pasti (langsung dibawa ke rapat paripurna secepatnya) setelah Rabu,” kata Bob.

RUU ini bukan sekadar formalitas. Ia masuk daftar “8 tuntutan setahun” dari gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empati. Publik kasih deadline 31 Agustus 2026. 

BACA JUGA:Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Rangkap Jabatan Jadi Menkopolkam Ad Interim

Padahal, riwayatnya lumayan panjang: di era Jokowi jilid II sempat jadi inisiatif pemerintah, draf plus surpres sudah dikirim ke DPR sejak 2023. Tapi hingga periode DPR 2019–2024 habis, pembahasan mandek. Masuk era Prabowo, nasibnya masih ngegantung. Baru kali ini DPR 2024–2029 akhirnya menampung.

Bob Hasan menegaskan, meski waktunya singkat, target RUU Perampasan Aset tahun ini harus selesai. Prinsipnya: transparan dan partisipatif. “Harus memenuhi meaningful participation publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah, maknanya apa? Kita jangan hanya tahu judulnya ’Perampasan Aset’. Publik harus tahu apa isinya RUU Perampasan Aset itu. Itu kalau secara makna,” kata Bob.

RUU ini rencananya dibahas paralel dengan RKUHAP di Komisi III DPR. “Justru ini kan secara paralel. Karena ini terkait dengan perampasan aset. Ada sebuah aksi, ada sebuah acara. Kalau bicara acara pidana, maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana. Makanya harus seirama. Kan, perampasan aset ini karena terkait dengan (hukum) acara juga harus punya fondasi yang kuat di KUHAP kita nanti. Jangan sampai nanti salah arah. Bisa-bisa nanti ada orang lagi lewat, dirampas asetnya. Seperti itu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News