Ramai Desakan Tuntutan RUU Perampasan Aset, Yusril Mahendra: Presiden Sudah Minta DPR Untuk Bahas Rencana Ini

Yusril Ihza Mahendra 1200-Fahum Umsu-https://fahum.umsu.ac.id/info/wp-content/uploads/2024/10/Profil-Yusril-Ihza-Mahendra-Menteri-Hukum-dan-HAM-Tahun-2024-2029-750x375.jpg
POSTINGNEWS.ID --- Pemerintah kembali menegaskan komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dengan mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah secara berulang menekankan pentingnya DPR segera membahas aturan ini.
Menurut Yusril, keberadaan regulasi tersebut sangat krusial karena menjadi landasan hukum untuk mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian negara akibat praktik korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.
"Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu," tegas Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, pada hari Kamis, 5 September 2025.
Yusril menambahkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026.
Saat ini, pemerintah menunggu keputusan apakah RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR atau tetap diajukan sebagai inisiatif dari pemerintah.
"Dan kemarin juga saya berkoordinasi dengan Pak Supratman Menteri Hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset itu dalam Prolegnas 2025-2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR," sambungnya.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah sudah siap jika DPR memutuskan untuk membawa RUU ini ke meja pembahasan.
BACA JUGA:Tips Perawatan Kulit: 4 Buah yang Bisa Cerahkan Kulit Alami, Lebih Aman Tanpa Bahan Kimia!
Bahkan ia menyebut bahwa draf aturan serupa sebenarnya pernah diajukan sejak era Presiden Joko Widodo, namun saat itu pembahasannya belum mencapai tahap final.
"Kalau itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu, yang dulu sebenarnya sudah pernah diajukan oleh pemerintah pada masa Pak Jokowi, dan pemerintah siap untuk membahas itu dan tergantung nanti siapa yang ditunjuk oleh Pak Presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset itu," katanya.
Di sisi lain, dorongan agar aturan ini segera berlaku juga datang dari parlemen.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, bahkan menyarankan Presiden Prabowo untuk mengambil langkah lebih cepat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News