Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Komitmen Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Gegara Kecelakaan Meningkat?

Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Komitmen Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Gegara Kecelakaan Meningkat?

Ilustrasi Berita--vritimes.com

POSTINGNEWS.ID --- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang mencatat, sepanjang 2024 terjadi 26 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan korban 5 orang meninggal dunia, 24 luka berat, dan 3 luka ringan. 

Selain itu, terdapat 14 kecelakaan di jalur tanpa perlintasan resmi dengan 9 orang meninggal dunia dan 3 luka berat. Dengan demikian, total korban meninggal dunia sepanjang 2024 mencapai 14 orang, atau rata-rata satu korban tewas setiap bulan. 

Sementara itu selama periode Januari hingga 26 Agustus 2025 jumlah korban meninggal dunia meningkat menjadi 17 orang. Rinciannya, untuk jumlah kendaraan menemper kereta api sebanyak 25 kejadian dengan korban meninggal dunia 9 orang, luka berat 4 dan luka ringan 5 orang. 

Selanjutnya, untuk jumlah orang menemper kereta api sebanyak 12 kejadian dengan jumlah korban meninggal 8 orang, 3 luka berat dan 1 luka ringan. 

BACA JUGA:Meluas! Kabar Meninggalnya Affan Kurniawan Usai Dilindas Rantis Brimob, Menag pun Ucapkan Bela Sungkawa

BACA JUGA:Awas! Gas Air Mata yang Ditembakkan Saat Demo DPR dan Terhirup, Ternyata Dampaknya Separah Ini ke Paru-Paru, Jangan Anggap Enteng Sob!

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, mengatakan pihaknya berupaya menekan angka kecelakaan dengan menutup 19 perlintasan liar di wilayah operasionalnya sepanjang Januari hingga Juni 2025. 

“Perlintasan liar atau tidak resmi sangat berisiko karena tidak memiliki sistem pengamanan seperti palang pintu, rambu, maupun petugas penjaga,” ujar Zaki. 

Menurutnya, sebelum melakukan penutupan, PT KAI mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat, aparat kelurahan, dan warga sekitar. Imbauan dan spanduk penutupan juga dipasang di lokasi rawan kecelakaan. Zaki mengimbau masyarakat agar menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi sistem pengamanan. Pengendara juga diingatkan tidak menerobos saat sirine berbunyi.

“Satu detik ceroboh bisa menjadi seumur hidup penyesalan. Jangan paksakan diri melaju saat sinyal berbunyi,” pesannya. 

BACA JUGA:Tega Banget! Nih Dia Daftar Nama 7 Anggota Brimob yang Diperiksa Polri Usai Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

BACA JUGA:Kasus Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Presiden Prabowo: Usut Tuntas!

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup. Tindakan tersebut selain berbahaya juga melanggar hukum, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api.

“Kami mohon kerja sama semua pihak. Jangan sampai keinginan mempermudah akses justru membuka potensi kecelakaan baru,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: vritimes.com