Sadis! Gegara Rebutan Harta Warisan, Pria di Tanjung Priok Hantam Kakak Kandung Pakai Palu Kapak

Sadis! Gegara Rebutan Harta Warisan, Pria di Tanjung Priok Hantam Kakak Kandung Pakai Palu Kapak

Kasus penganiayaan 1200-ILUSTRASI-https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTsGV6saiZkHDBzjoyfW-NJSkQH5KG4A2V-3w&s

BACA JUGA:Jangan Terkecoh! Muncul Ruam Merah di Kulit Gak Selalu Alergi, Tapi Kemungkinan Kena Autoimun: Sini, Kenalin Ciri-Ciri Lainnya

Saat ini S sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Motif permasalahan pembagian harta warisan di antara pelaku dan korban,” lanjut Hamdam.

BACA JUGA:Tegas! Tanggapi Soal Wamenaker Noel 'Dipecat' Presiden Prabowo, Mensesneg: Buat Pembelajaran Bagi Kita Semua

Sementara itu, kondisi korban mengalami luka robek pada bagian kepala akibat hantaman palu kapak.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa palu kapak yang sempat dibuang pelaku setelah kejadian.

“Barang bukti palu kapak yang digunakan saat kejadian telah dibuang sesaat setelah kejadian sehingga penyidik masih melakukan pencarian,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News