Sadis! Gegara Rebutan Harta Warisan, Pria di Tanjung Priok Hantam Kakak Kandung Pakai Palu Kapak

Kasus penganiayaan 1200-ILUSTRASI-https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTsGV6saiZkHDBzjoyfW-NJSkQH5KG4A2V-3w&s
Saat ini S sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal 5 tahun.
“Motif permasalahan pembagian harta warisan di antara pelaku dan korban,” lanjut Hamdam.
Sementara itu, kondisi korban mengalami luka robek pada bagian kepala akibat hantaman palu kapak.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa palu kapak yang sempat dibuang pelaku setelah kejadian.
“Barang bukti palu kapak yang digunakan saat kejadian telah dibuang sesaat setelah kejadian sehingga penyidik masih melakukan pencarian,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News