KPK: Wamenaker Noel Tahu, Membiarkan, dan Minta Jatah Duit Sertifikasi K3

KPK ungkap Wamenaker Noel tahu soal pemerasan sertifikasi K3, membiarkannya, lalu ikut meminta bagian. Ia disebut menerima Rp3 miliar dan motor gede Ducati.--
JAKARTA, PostingNews.id – Skandal pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan memasuki babak paling kelam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel ke hadapan hukum, tetapi juga membongkar peran aktifnya dalam pembiaran praktik kotor yang terjadi di bawah komandonya.
Lebih dari sekadar tahu, Noel dituding ikut menadah dan bahkan meminta bagian dari hasil pemerasan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan posisi Noel dalam pusaran kasus ini tidak bisa dianggap remeh.
“IEG (Noel) itu adalah dia tahu, dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi, artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini, bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo di Gedung KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.
Pernyataan ini mengunci posisi Noel bukan sebagai korban, melainkan sebagai bagian integral dari skema pemalakan berjemaah di Kemenaker. Padahal, menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebagai wakil menteri, Noel seharusnya bertindak mencegah, bukan justru menjadi penikmat.
“Kenyataannya, justru setelah dia mengetahui, kemudian dibiarkan, bahkan meminta, karena ada sejumlah uang, kemudian juga ada motor dari sana,” ungkap Asep.
Rp3 Miliar dan Moge Ducati, Jejak Uang Haram Noel
KPK memastikan Noel menerima uang Rp3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah menjabat. Tak hanya itu, satu unit motor gede Ducati biru juga diamankan sebagai barang bukti karena diduga bagian dari gratifikasi.
Setelah resmi menyandang status tersangka dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Noel akhirnya buka suara. Di hadapan awak media, ia meminta maaf kepada Presiden Prabowo, keluarga, dan rakyat Indonesia, namun langsung menepis tudingan bahwa dirinya melakukan pemerasan.
“Agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” katanya, sebelum masuk ke mobil tahanan. Ia bahkan mengutarakan harapan untuk mendapat amnesti dari Prabowo—sebuah manuver yang menuai banyak tanda tanya.
KPK Ambil Langkah Tak Lazim, Gunakan Pasal Pemerasan demi Lindungi Publik
Dalam OTT kali ini, KPK menerapkan Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan. Ini merupakan langkah yang diakui sebagai terobosan hukum. Tujuannya jelas, yakni melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini terjepit oleh oknum aparat yang menuntut uang tambahan meski semua syarat sudah dipenuhi.
“Dalam praktiknya, si pemohon ini dari masyarakat ataupun dari perusahaan, mereka sudah lengkap melengkapi persyaratan dan lain-lain, tetapi karena si oknum penyelenggara negara ini menginginkan sesuatu, lalu tetap mempersulitnya,” kata Asep.
Dengan strategi ini, pelapor tak akan dijerat balik sebagai penyuap. “Mudah-mudahan ini menjadi trigger supaya masyarakat, segera laporkan. Itu adalah pemerasan,” tegas Asep.
Tak berhenti di situ, KPK juga membuka peluang untuk menjerat para tersangka dengan pasal pencucian uang, mengingat adanya aliran dana mencurigakan di luar hasil pemerasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News