Nah Lo! Ustaz Abdul Somad Ikut Terseret, Pasca Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui?

Nah Lo! Ustaz Abdul Somad Ikut Terseret, Pasca Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui?

Pasca Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Jadi Tersangka, UAS Ikut Disorot Warganet, Kenapa?--Instagram @FerdinandHaean3


Pasca Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Jadi Tersangka, UAS Ikut Disorot Warganet, Kenapa?||Instagram @FerdinandHaean3

"Pasca Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka, terkait ujaran kebencian berbau SARA, nama Ustaz Abdul Somad ikut terseret. Warganet soroti UAS dan 'dorong' agar ikut diproses polisi."

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Telah dilakukan penahanan terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean, nama pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad atau UAS lantas terseret dalam kasus ini.

Pasalnya, pihak-pihak pro Ferdinand menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap eks politisi Partai Demokrat itu seharusnya diberlakukan pada UAS.

Adapun pernyataan UAS yang disoal warganet adalah ungkapan terkait salib yang disampaikan dalam salah satu kajiannya beberapa waktu lalu.

"Kalau Ferdinand ditahan, Abdul Somad (UAS) juga harus ditahan. Hukum jangan tebang pilih pak @Polripresisi," kata akun @KakekHalal di Twitter Selasa (11/1/2022).

BACA JUGA:Terungkap! Gaji dan Biaya Transfer Mesut Ozil, Jika Raffi Ahmad Jadi Memboyong Ozil Ke Rans Cilegon FC?

BACA JUGA:Blak-Blakan, Alasan Shin Tae Yong Lebih Pilih Timnas Indonesia Ketimbang Klub China, Meski Dibayar Lebih Murah?

"Banng @FerdinanHaean3 hanya berkata Allahmu lemah, Allahku kuat menjadi tersangka padahal tdk menyebut Agama apapun; abdul Somad, Mustofa N, Fahmi Alkatiri, yg jelas2 menyebut agama & Kelompok bebas merdeka. Polisi takutkah @ListyoSigitP," ujar akun @sjahtie.

+++++

Hingga berita ini dibuat, nama Abdul Somad mendadak menjadi trending topic di Twitter.

Sebagai informasi, buntut cuitan yang dianggap mengandung SARA dan memantik kegaduhan publik itu Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan tersangka pada Senin, 10 Januari 2022. Polisi langsung menahan Ferdinand usai menjalani pemeriksaan selama sebelas jam.

Namun demikian, polisi tak menggunakan pasal penistaan agama. Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan polisi saat ini menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA.

"Sementara ini belum (pasal penodaan agama)," kata Ramadhan, Senin 10 Januari 2022.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber