'Tak Setuju' Divonis 1 Tahun Penjara, Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding, 2 Dokumen ini Jadi Alasan

'Tak Setuju' Divonis 1 Tahun Penjara, Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding, 2 Dokumen ini Jadi Alasan


Pengacara Ajukan Banding, Pasca Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara||PMJ News

"Tidak setuju divonis 1 tahun penjara yang diterima Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, pengacara keduanya: Wa Ode pun menyebut pihaknya akan mengajukan banding."

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Setelah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalanin babak terakhir persidangan.

Nia yang menggunakan blazer berwarna hijau tua, sedangkan Ardi Bakrie mengenakan kemeja putih, pasangan suami istri beserta sopir Zen Vivanto maju di Pengadilan Negri Jakarta Pusat untuk mendengarkan pembacaan vonis  pada Selasa, 11 Januari 2022.

Sontak mata Nia berkaca-kaca ketika hakim memutuskan hukuman satu tahun penjara atas kasus narkoba.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BACA JUGA:Terungkap! Gaji dan Biaya Transfer Mesut Ozil, Jika Raffi Ahmad Jadi Memboyong Ozil Ke Rans Cilegon FC?

BACA JUGA:Blak-Blakan, Alasan Shin Tae Yong Lebih Pilih Timnas Indonesia Ketimbang Klub China, Meski Dibayar Lebih Murah?

Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, yakni Wa Ode, menegaskan bahwa pihaknya tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.

+++++

Hakim mengabaikan fakta bahwa dua dokumen negara yang membuktikan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie seharusnya menjalani rehabilitasi dan bukan dipenjara.

"Tidak sesuai dengan fakta hukum tadi yang saya sebutkan ada 2 dokumen negara berupa TAT (Tes Asesmen Terpadu) dari BNN provinsi DKI Jakarta dan BNN RI yang menyebutkan bahwa keduanya adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib untuk direhabilitasi," tutur Wa Ode di Jakarta.

Namun, karena hakim tidak melihat itu, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah langsung mengajukan banding setelah vonis dijatuhkan kepada keduanya.

"Tetapi dari hakim tidak diangkat padahal itu dokumen negara. Saya sudah langsung banding dan artinya bahwa keputusan ini belum benar dan siap," pungkas Wa Ode.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber