Perusahaan Dipailitkan Pemilik Modal Sendiri, Praktisi Hukum Nilai Sebagai Cara Menghindari Pembayaran Hutang

ermohonan pembatalan homologasi PKPU dengan pemohon Lily Bintoro bersama PT Bhumi Cahaya Mulia kepada PT Bali Ragawisata (PT BRW) telah diterima oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat-Mohamad Kadri-Mohamad Kadri
Ia mendorong untuk bersama-sama merumuskan norma-norma yang lebih ketat, berkeadilan, dan mampu menutup celah-celah penyalahgunaan hukum.
"Reformasi regulasi di bidang ini menjadi krusial untuk memperkuat perlindungan bagi para kreditur dan menjaga integritas sistem hukum kepailitan di Indonesia," kata Kadri.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum PT BRW, Evan Togar Siahaan, menilai putusan Pengadilan Niaga telah menyuntik mati dan membuat keadaan pailit pihaknya.
Evan juga menilai banyak kejanggalan yang dijadikan pertimbangan putusan dari pihak majelis hakim yang mengabulkan permohonan Lily Bintoro.
Evan mengungkapkan berdasarkan dokumen yang tertera pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nama Lily Bintoro tercatat sebagai pemegang saham PT BRW bersama dengan Djie Tjian An, Didi Dawis, dan Saiman Ernawan.
BACA JUGA:WAJIB Coba! Raih Saldo DANA Kaget Gratis Rp715.000 Cukup Modal Rebahan!
Lebih parahnya lagi, PT BRW telah melakukan pembayaran kepada PT Bhumi Cahaya Mulia yang menjadi Pemohon II dalam perkara ini, terhadap Lily Bintoro yang menjadi Pemohon I pun PT BRW telah melakukan upaya untuk membayar utangnya dengan cara mencoba untuk membayar dengan transfer ke rekening bank Lily Bintoro, namun rekening tersebut telah ditutup dan ketika PT BRW ingin membayar dengan menyerahkan cek di persidangan, kuasa hukum Lily Bintoro menolak menerima cek tersebut.
“Jelas ini upaya sistematik dari yang bersangkutan untuk mempailitkan PT BRW.” Ungkap Evan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News