Perusahaan Dipailitkan Pemilik Modal Sendiri, Praktisi Hukum Nilai Sebagai Cara Menghindari Pembayaran Hutang

Perusahaan Dipailitkan Pemilik Modal Sendiri, Praktisi Hukum Nilai Sebagai Cara Menghindari Pembayaran Hutang

ermohonan pembatalan homologasi PKPU dengan pemohon Lily Bintoro bersama PT Bhumi Cahaya Mulia kepada PT Bali Ragawisata (PT BRW) telah diterima oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat-Mohamad Kadri-Mohamad Kadri

POSTINGNEWS.ID - Permohonan pailit atau pembatalan perjanjian homologasi yang berakibat pada pailitnya suatu perusahaan yang diajukan pemilik modal kepada perusahaan sendiri dinilai berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan pranata hukum kepailitan.

Permohonan ini disinyalir sebagai cara untuk menghindari tanggung jawab pembayaran utang yang telah disepakati secara sah dengan para kreditur melalui skema perdamaian (homologasi) melalui putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Seyogyanya, pranata kepailitan tidak dijadikan sarana untuk “mengemplang” kewajiban, melainkan digunakan secara bijak dan proporsional dalam situasi di mana debitur benar-benar tidak mampu membayar utangnya. Ketika mekanisme ini disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya para kreditur, tetapi juga ekosistem dunia usaha secara lebih luas, karena menggerus kepercayaan terhadap kepastian hukum dan integritas pelaku usaha," kata praktisi hukum senior dari CorraLegal Lawfirm, Mohamad Kadri, dalam perbincangannya kepada media di Jakarta.

BACA JUGA:900 Kali Gempa dalam 2 Minggu, Warga Jepang Ketakutan hingga Tak Bisa Tidur

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa permohonan pembatalan homologasi PKPU dengan pemohon Lily Bintoro bersama PT Bhumi Cahaya Mulia kepada PT Bali Ragawisata (PT BRW) telah diterima oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat.

Kadri menilai sistem hukum kepailitan di Indonesia saat ini masih memiliki kelemahan mendasar. Kelemahan itu, kata dia, tidak disyaratkannya uji insolvency (insolvency test) secara obyektif untuk menyatakan suatu perusahaan pailit.

"Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak beritikad baik untuk memanfaatkan hukum, padahal debitor masih memiliki kemampuan finansial" ujarnya.

Namun, Kadri menekankan pentingnya peran dan integritas para hakim di Pengadilan Niaga. Menurut dia, hakim juga harus memiliki kepekaan untuk tidak sekadar terpaku pada konstruksi hukum formal, melainkan mampu menggali substansi dan menilai niat sebenarnya di balik permohonan pailit, baik dalam memutus permohonan pailit itu sendiri maupun perkara yang timbul akibat pembatalan homologasi.

"Hakim harus peka terhadap adanya rekayasa hukum dan berani menolak upaya-upaya yang jelas-jelas menyimpang dari asas keadilan," kata mantan Komite Komisaris BUMN ini.

Secara etika, Kadri menilai menjadi penting juga untuk menyerukan kepada seluruh pelaku usaha untuk menjaga integritas dan menjunjung tinggi prinsip kejujuran dalam menjalankan bisnis. Komitmen moral terhadap kewajiban yang telah disepakati, kata dia, menjadi fondasi utama dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Lantas jika putusan pailit telah dijatuhkan di tingkat pertama, Kadri mengatakan, upaya hukum kasasi tentu dapat diajukan sebagai sarana koreksi terhadap kemungkinan kekeliruan dalam pertimbangan hukum atau fakta yang tidak digali secara utuh.

"Ini menjadi jalan hukum yang sah untuk melindungi kepentingan para pihak, khususnya kreditur, yang dirugikan oleh putusan tersebut," kata pengacara yang juga aktif sebagai penyanyi dengan nama panggung Kadri Karmila ini.

Kadri juga mengusulkan kondisi ini bisa menjadi momentum yang tepat bagi negara untuk meninjau kembali Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

BACA JUGA:Ending Jurassic World Rebirth Bikin Melongo! Siapa yang Tewas dan Siapa yang Selamat?

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya