Tidak Efektif, Aturan Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Resmi Dicabut

Tidak Efektif, Aturan Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Resmi Dicabut

Aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) resmi dicabut.--

JAKARTA, PostingNews.id - Aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) resmi dicabut. Operasional Satgas Saber Pungli pun dihentikan dan dibubarkan.

Pencabutan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA:Gunung Marapi Meletus Dahsyat, Warga Panik

Dalam perpres tersebut disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan. Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.

Adapun pertimbangan pembubaran itu karena keberadaan Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif, sehingga perlu dibubarkan.

“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih PungutanLiar,” tulis Perpres.

BACA JUGA:Ada-Ada Saja Kelakuan Absurd Warga +62, Minta Bantuan Damkar untuk Ambil Uang Goceng di Selokan

Sejatiya, Satgas Saber Pungli tersebut dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Tim tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Masyarakat umum sebelumnya dapat melaporkan pungli melalui laman saberpungli.id atau dapat langsung melaporkannya melalui SMS ke nomor 1193 dan menghubungi call center di nomor 193.

 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler