Usia Pensiun ASN Diusulkan hingga 70 Tahun

Korpri mengusulkan agar usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.-Istimewa-
JAKARTA, PostingNews.id - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan agar usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Usulan tersebut sementara ditampung melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi
Hasan mengatakan, sesuai apa yang disampaikan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi bahwa usulan tersebut sah-sah saja dan akan jadi bahan pertimbangan.
“Sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja,” tegas Hasan kepada awak media di Kantor PCO, Jakarta, Senin (26/5/2025).
BACA JUGA:113 Sejarawan Terlibat dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Menbud Fadli Zon Beri Dukungan
Pemerintah, sambung Hasan, juga akan mempertimbangkan sejumlah unsur dalam wacana penambahan usia pensiun ASN, termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi.
Hasan meminta agar Korpri terlebih dahulu untuk berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian terkait usulan tersebut.
Sebab, pengangkatan ASN menjadi ranah dari Kemenpan RB dan Mendagri sebagai penasehat Korpri.
BACA JUGA:Pergeseran Tanah Berbuntut Rusaknya 8 Rumah di Bekasi, BPBD: akibat Curah Hujan Tinggi
Adapun rincian usulan Korpri adalah:
- Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diperpanjangan hingga usia 65 tahun.
- JPT Madya atau eselon I hingga 63 tahun.
- JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun.
- Eselon III dan IV diperpanjang menjadi 60 tahun.
- Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-