Sistem Digital ASN Diresmikan, Aktivasi Verifikasi Dua Langkah Wajib bagi PNS dan PPPK!

Sistem Digital ASN Diresmikan, Aktivasi Verifikasi Dua Langkah Wajib bagi PNS dan PPPK!

Sistem ASN Digital-Ilustrasi-Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi meluncurkan ASN Digital, sebuah inovasi platform layanan terpusat yang dirancang khusus untuk menyederhanakan akses ke berbagai sistem kepegawaian.

Aplikasi revolusioner ini menandai era baru digitalisasi layanan ASN, mengakhiri masa lalu dengan berbagai platform terpisah seperti MyASN, SIASN, dan e-Kinerja. 

BACA JUGA:Puan Maharani Peringatkan Anggota DPR, Sebut Rakyat 'Melihat' Kinerja Mereka: Apa yang Kita Hasilkan?

Kini, semua kemudahan layanan tersebut terangkum dalam satu gerbang digital: https://asndigital.bkn.go.id.

Bersamaan dengan hadirnya platform revolusioner ASN Digital, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa terkecuali harus mengaktifkan fitur Multi Factor Authentication (MFA) agar dapat menikmati berbagai layanannya. 

Kebijakan krusial ini resmi berlaku mulai 13 April 2025, dan akses melalui sistem-sistem lama akan ditutup total.

Apa Sih ASN Digital Itu? 

BACA JUGA:Kepoin Nih! Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Bakal Ada Lagi Lho, Ini Penjelasannya

ASN Digital hadir sebagai solusi cerdas untuk mengefisienkan layanan kepegawaian yang selama ini tersebar di berbagai platform. 

Cukup dengan satu akses, ASN dapat melakukan berbagai urusan kepegawaian, mulai dari melihat data pribadi, mengajukan kenaikan pangkat, mengelola kinerja, hingga administrasi lainnya.

Mengapa Aktivasi MFA Jadi Harga Mati?

Multi Factor Authentication (MFA) adalah perisai keamanan berlapis yang mengharuskan pengguna memasukkan kode OTP (One-Time Password) selain username dan password. 

BACA JUGA:Miris! Diduga Akibat Putus Cinta, Pria di Jakarta Barat Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler