Geger! Ketua PN Jaksel Tersangka Menerima Gratifikasi Mencapai Rp60 Miliar Terkait Kasus Minyak Goreng, Apa Implikasinya?

Kasus Gratifikasi Minyak Goreng-Ilustrasi-Istimewa
Tak hanya itu, keterlibatannya bersama pihak lain dalam praktik korupsi ini juga menjeratnya melalui Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang diperkuat dengan Pasal 11 dan Pasal 18 UU Tipikor terkait pemberian suap dan ketentuan pidana lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News