Geger! Ketua PN Jaksel Tersangka Menerima Gratifikasi Mencapai Rp60 Miliar Terkait Kasus Minyak Goreng, Apa Implikasinya?
Senin 14-04-2025,05:14 WIB

Kasus Gratifikasi Minyak Goreng-Ilustrasi-Istimewa
Tak hanya itu, keterlibatannya bersama pihak lain dalam praktik korupsi ini juga menjeratnya melalui Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang diperkuat dengan Pasal 11 dan Pasal 18 UU Tipikor terkait pemberian suap dan ketentuan pidana lainnya.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-