Geger! Ketua PN Jaksel Tersangka Menerima Gratifikasi Mencapai Rp60 Miliar Terkait Kasus Minyak Goreng, Apa Implikasinya?

Geger! Ketua PN Jaksel Tersangka Menerima Gratifikasi Mencapai Rp60 Miliar Terkait Kasus Minyak Goreng, Apa Implikasinya?

Kasus Gratifikasi Minyak Goreng-Ilustrasi-Istimewa

Tak hanya itu, keterlibatannya bersama pihak lain dalam praktik korupsi ini juga menjeratnya melalui Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang diperkuat dengan Pasal 11 dan Pasal 18 UU Tipikor terkait pemberian suap dan ketentuan pidana lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News