Geger! Ketua PN Jaksel Tersangka Menerima Gratifikasi Mencapai Rp60 Miliar Terkait Kasus Minyak Goreng, Apa Implikasinya?

Kasus Gratifikasi Minyak Goreng-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar mengejutkan publik! Tampuk kepemimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini berada dalam sorotan tajam seiring dengan keterlibatan sang ketua dalam pusaran dugaan praktik haram suap terkait komoditas krusial minyak goreng.
Ia menjadi salah satu dari empat individu yang namanya kini menghiasi daftar tersangka yang dirilis oleh Kejaksaan Agung, menandakan babak kelam dalam upaya penegakan integritas di lembaga peradilan.
Bergerak taktis dan tanpa kompromi, tim penyidik dari Korps Adhyaksa berhasil mengamankan empat figur yang disinyalir kuat memiliki peran sentral dalam praktik-praktik ilegal yang mencoreng citra peradilan terkait skandal korupsi minyak goreng yang telah lama menjadi perhatian publik.
BACA JUGA:Umur Panjang Porsche Produksi Kendaraan di Zuffenhausen Selama 75 Tahun
Salah satu nama yang mencuat dan menimbulkan tanda tanya besar adalah MAN, seorang mantan penguasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menduduki kursi kehormatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bersama dengan MAN, turut diamankan pula WG, seorang pemegang peran penting sebagai panitera muda perdata yang diduga kuat mengetahui seluk-beluk praktik lancung tersebut, serta dua pembela hukum, MS dan AR, yang keterlibatannya semakin memperdalam kompleksitas jaringan dugaan korupsi ini.
"Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana Pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera," ujar Qohar dalam keterangan tertulis, hari Sabtu 12 April 2025.
Qohar mengungkapkan bahwa Arif dan ketiga tersangka lainnya kini mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari mendatang.
Langkah penahanan ini diambil oleh tim penyidik demi kelancaran dan kebutuhan proses investigasi yang sedang berjalan.
Ia menambahkan bahwa sebelum penahanan, keempat orang tersebut telah menjalani proses interogasi sebagai saksi pada hari yang sama.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," ucap Qohar.
Akibat serangkaian tindakannya, MAN terjerat pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya yang mengatur tentang penerimaan suap dan gratifikasi (tercantum dalam Pasal 12 huruf a, b, dan c), serta pemufakatan jahat (terkait Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2)).
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-