Dana PIP Cair April 2025? Cek Besaran Nominalnya per Siswa

Dana PIP Cair April 2025? Cek Besaran Nominalnya per Siswa

Dana PIP 2025-Ilustrasi-Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tahun 2025, pemerintah kembali menggulirkan bantuan pendidikan lewat Program Indonesia Pintar (PIP) untuk menjangkau 18,5 juta siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp13,45 triliun.

Dana PIP direncanakan cair pada April 2025. Tapi, siapa saja yang bisa mendapatkan bantuan ini?

Tujuan Program PIP

Mengutip dari laman Kemendikdasmen, PIP ditujukan untuk mendukung anak-anak usia sekolah dari latar belakang keluarga miskin, rentan miskin, atau termasuk kategori prioritas agar tetap bisa menikmati pendidikan hingga tingkat menengah.

Program ini berlaku untuk jalur pendidikan formal mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK, serta jalur pendidikan nonformal seperti Paket A hingga C, dan juga pendidikan khusus.

BACA JUGA:Masih Berlanjut! Catat Syarat Pengajuan KUR Bank BRI 2025

Selain membantu siswa agar tidak putus sekolah, PIP juga dirancang untuk menarik kembali anak-anak yang sebelumnya sudah berhenti sekolah agar bisa melanjutkan pendidikan mereka.

Pemerintah berharap program ini bisa meringankan berbagai beban biaya pendidikan, termasuk kebutuhan seperti buku, seragam, hingga ongkos transportasi.

Siapa yang Berhak Dapat Dana PIP?

Penerima dana PIP berasal dari beberapa kategori. Mereka yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta yang terdata dalam program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) termasuk dalam daftar calon penerima.

BACA JUGA:Mensos Ingatkan Batasan Bansos: Prioritaskan Kemandirian Ekonomi!

Tak hanya itu, siswa yang diajukan oleh sekolah atau dinas pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi juga berpeluang menerima bantuan ini. Anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya pun tetap bisa masuk dalam skema penerima.

Sekolah berperan besar dalam proses seleksi ini. Pengajuan nama siswa penerima bantuan didasarkan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah disesuaikan dengan data dari Dukcapil dan lembaga lain. Maka dari itu, penting bagi orang tua dan siswa untuk memastikan data mereka di sekolah selalu diperbarui.

Nominal Dana per Siswa

Lalu, berapa sih sebenarnya nominal dana yang diterima siswa? Tergantung jenjang pendidikannya. 

- Untuk siswa SD, SDLB, atau Paket A, bantuan yang diberikan sebesar Rp450.000 per tahun untuk siswa aktif, dan Rp225.000 untuk siswa baru atau yang berada di kelas akhir. 

- Di jenjang SMP atau SMPLB, siswa aktif akan menerima Rp750.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir akan mendapat Rp375.000. 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya