Jelang Arus Balik Mudik Lebaran, Cek Jadwal Skema Contraflow hingga One Way di Sini

Arus jalan tol 1280 (ILUSTRASI)-wirestock-Freepik
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menjelang puncak arus balik mudik Lebaran 2025, berbagai langkah antisipasi telah disusun oleh pihak berwenang demi mengurangi potensi kemacetan parah yang biasa terjadi di jalan tol.
Salah satu fokus utama dari upaya ini adalah penerapan sistem rekayasa lalu lintas berupa skema contraflow dan one way yang disesuaikan dengan situasi di lapangan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan strategi ini, demi memastikan kenyamanan dan keselamatan para pemudik yang kembali ke kota asalnya setelah merayakan Lebaran di kampung halaman.
BACA JUGA:Buka Program Mudik Gratis, 220 Pemudik Diberangkatkan Garuda Indonesia ke 5 Kota
Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa arus balik diprediksi akan mencapai titik terpadatnya pada rentang tanggal 5 hingga 7 April 2025.
Menurutnya, kondisi fisik para pemudik yang cenderung lelah saat perjalanan pulang menjadi alasan utama kenapa strategi pengaturan arus lalu lintas kali ini perlu dilakukan dengan lebih bijaksana.
"Untuk arus balik, para pemudik biasanya sudah dalam kondisi lelah, sehingga kami perlu menyiapkan skema yang lebih hati-hati dan fleksibel," tegas Agus pada hari Jumat, 4 April 2025.
Salah satu strategi yang sudah dijalankan lebih awal adalah skema contraflow.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Pengaruhi Jumlah Mudik Gratis, Angka Pemudik Kendaraan Bermotor Naik Signifikan
Sistem ini mulai diberlakukan sejak 2 April dengan titik penerapan dari KM 70 hingga KM 50 di Tol Jakarta-Cikampek.
Contraflow sendiri bertujuan untuk menambah lajur di satu arah agar bisa mengurai kepadatan kendaraan yang menumpuk, terutama saat volume mobil membludak.
Langkah ini dinilai cukup efektif, namun pelaksanaannya tetap memerlukan pengawasan ketat agar tidak memicu kebingungan di kalangan pengendara.
Sementara itu, sistem one way mulai diterapkan pada 3 April, namun hanya akan diberlakukan apabila terjadi peningkatan arus kendaraan secara signifikan.
BACA JUGA:Rekor Fantastis! Lebih dari 3,6 Juta Tiket KA Ludes di Berbagai Rute
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-