Selama Libur Hari Raya Idul Fitri 2025, CFD Jakarta Tidak Akan Digelar!

Car Free Day Ditiadakan Lebaran 2025-Ilustrasi-Istimewa
"Jadi dua minggu ini ditiadakan untuk hari bebas kenderaan bermotor," lanjutnya.
Dasar hukum peniadaan CFD di Jakarta pada masa libur Lebaran adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perpustakaan Elektronik Jakarta.
Pergub tersebut mengatur bahwa pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dapat dibatalkan.
Syarat pembatalannya adalah jika bertepatan dengan adanya kegiatan khusus.
BACA JUGA:Puncak Arus Mudik Jabotabek Ungkap Angka Fantastis, Seberapa Banyak?
Dengan ditiadakannya Car Free Day dan aturan ganjil genap selama periode libur Lebaran 2025, diharapkan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dapat lebih fokus dalam mengelola arus lalu lintas mudik dan balik.
Kebijakan ini, yang berlaku dari 30 Maret hingga 6 April, bertujuan untuk memastikan kelancaran perjalanan masyarakat selama hari raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News