Hore! Tarif Listrik Setelah Lebaran Nggak Naik, Cek Harganya di Sini!

Hore! Tarif Listrik Setelah Lebaran Nggak Naik, Cek Harganya di Sini!

Masih Berlaku! Ini Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50%---Istimewa

POSTINGNEWS.ID --- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk triwulan II tahun 2025, yang mencakup periode April hingga Juni, tidak naik. Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. 

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Menteri Bahlil Lahadalia, dikutip dari Bahlil-pertahankan-subsidi-tarif-listrik-tidak-naik">siaran pers Kementerian ESDM, Kamis (27/3).

BACA JUGA: Takut Listrik di Rumah Tiba-tiba Timbul Percikan Api? Ini Tips Aman dari PLN

Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, meringankan beban di tengah situasi ekonomi saat ini, serta menjaga daya saing sektor usaha, terutama periode Lebaran. Bahlil menjelaskan, tarif listrik pada triwulan II 2025 akan tetap sama dengan tarif yang berlaku pada triwulan I 2025, kecuali jika ada kebijakan lain dari pemerintah. 

Selain itu, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), juga tidak mengalami perubahan. Mereka tetap bisa menikmati subsidi listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian Tarif per 3 Bulan

Penetapan tarif listrik berdasarkan peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024 mengatur bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro, seperti kurs mata uang, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Meskipun terdapat faktor-faktor yang seharusnya memicu kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif tetap selama triwulan II 2025.

Pada awal tahun 2025, pemerintah juga memberikan stimulus berupa diskon biaya listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA, yang berlangsung selama Januari dan Februari. Namun, diskon ini telah berakhir. 

BACA JUGA: 6 Cara Menghemat Tagihan Listrik Meski di Rumah Pasang AC

"Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025," ujar Bahlil.

Tarif Listrik April-Juni

Dilansir dari laman resmi PLN, berikut tarif listrik yang berlaku mulai Selasa (1/4), sama dengan periode Januari-Maret:

1. Rumah Tangga (R)

R-1/TR (900 VA - RTM): Tidak ada biaya beban, tarif pemakaian listrik Rp1.352,00/kWh untuk reguler dan prabayar.

R-1/TR (1.300 VA & 2.200 VA): Tidak ada biaya beban, tarif pemakaian Rp1.444,70/kWh untuk reguler dan prabayar.

R-2/TR (3.500 VA - 5.500 VA): Tidak ada biaya beban, tarif pemakaian Rp1.699,53/kWh untuk reguler dan prabayar.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler