Mudik Gratis! Tol Trans Sumatera Dibuka Bebas Tarif Selama Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

Tol Trans Sumatera Dibuka Bebas Tarif Untuk Mudik Lebaran 2025-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - PT Hutama Karya (Persero) sedang merencanakan pembukaan operasional tanpa biaya, atau gratis, untuk 3 bagian jalan Tol Trans Sumatera.
Rencana ini sedang mengatur pembukaan ruas jalan tersebut mulai dari tanggal 24 maret hingga 10 april 2025.
Layanan gratis ini sedang diberlakukan setiap hari, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
BACA JUGA:Buka Gerbang PTN Impianmu! SNBT 2025: Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang diperkirakan akan meningkat secara drastis selama masa mudik dan balik Lebaran 2025.
PT Hutama Karya (Persero) sedang mengumumkan bahwa tiga ruas tol di Trans Sumatera akan dibuka secara fungsional, atau gratis, selama periode tertentu.
Ruas tol yang pertama sedang dioperasikan secara gratis adalah Tol Pekanbaru - Padang Seksi Sicincin-Padang, yang memiliki panjang 35,90 km.
Ruas tol kedua yang sedang dioperasikan secara gratis adalah Tol Sigli - Banda Aceh Seksi 1 Seulimeum-Padang Tiji, yang memiliki panjang 23,95 Km.
BACA JUGA:Misteri Hilal Akhir Ramadan: Akankah Puasa Genap 30 Hari?
Selanjutnya, ruas tol ketiga yang sedang dioperasikan secara gratis adalah Tol Palembang-Betung Seksi 2 GT Rengas/Musi Landas-Pangkalan Balai, yang memiliki panjang 30,67 km.
Demi keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan selama ruas tol ini di fungsionalkan, maka pembukaan ketiga ruas tol ini, akan sangat mengacu pada diskresi kepolisian.
Adjib Al Hakim, dari pihak Hutama Karya, yang menjabat sebagai EVP Sekretaris Perusahaan, menyampaikan, bahwa pengoperasian fungsional pada ketiga ruas tol ini, hanya di peruntukan untuk golongan kendaraan tertentu saja.
"Fungsional hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (non-bus), seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 40 km/jam. Sementara itu, kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-Golongan I tidak diperbolehkan melintas," jelasnya.
BACA JUGA:Lebaran 2025, Mudik Istimewa dengan KRI, Catat Syarat dan Rutenya
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-