Daftar Lembaga Nasional yang Menyelenggarakan Mudik Gratis Lebaran 2025

Daftar Lembaga Nasional yang Menyelenggarakan Mudik Gratis Lebaran 2025

Lembaga-lembaga Penyelenggara Mudik Gratis -Ilustrasi-Freepik

JAKARTA,POSTINGNEWS.ID - Menjelang perayaan Idulfitri, berbagai lembaga pemerintah dan perusahaan swasta kembali mengimplementasikan program mudik gratis, sebagai bentuk fasilitasi bagi masyarakat untuk kembali ke kampung halaman tanpa dibebani biaya transportasi.

Inisiatif mudik gratis ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki keinginan untuk pulang ke kampung halaman, namun menghadapi kendala terkait sarana transportasi dan keterbatasan anggaran.

Setiap entitas penyelenggara menetapkan kriteria dan regulasi yang berbeda-beda bagi para calon peserta yang berminat untuk mendaftarkan diri dalam program mudik gratis ini.

BACA JUGA:Sikat Promo dan Syarat Tiket Lebaran DAMRI 2025, Rencanakan Mudikmu Sekarang!

Berikut adalah daftar entitas yang menyelenggarakan program mudik gratis pada tahun ini:

 • Fasilitas Mudik Gratis yang Ditawarkan oleh Pemprov DKI Jakarta

Untuk membantu masyarakat yang ingin merayakan Idulfitri di kampung halaman, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar program mudik gratis.

Program ini menyediakan 293 bus yang akan mengantarkan pemudik ke 20 kota di enam provinsi, mencakup Malang, Yogyakarta, Kuningan, Tasikmalaya, Tegal, Pekalongan, Sragen,  Bandar Lampung, Blitar, dan Palembang.

Bagi kalian yang ingin mendaftar, pendaftaran dibuka melalui situs daring resmi Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA:KND Alami Pemangkasan Dana, Mensos: Layanan Penyandang Disabilitas Aman!

 • Fasilitas Mudik Gratis yang Ditawarkan oleh Pemprov Jawa Barat

Guna memfasilitasi perjalanan mudik masyarakat, Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan juga kembali menggelar program mudik gratis.

Tersedia beragam rute yang mencakup wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.

Program ini bertujuan untuk menekan angka kepadatan lalu lintas dan menyediakan sarana transportasi yang terjamin keamanannya bagi masyarakat.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya