KND Alami Pemangkasan Dana, Mensos: Layanan Penyandang Disabilitas Aman!

Pemangkasan Anggaran KND-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Isu terkait penurunan anggaran Komisi Nasional Disabilitas (KND) sedang menjadi sorotan di media.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang kerap disapa Gus Ipul, meyakinkan bahwa pengurangan dana Komisi Nasional Disabilitas (KND) tidak akan berdampak pada penurunan kualitas layanan untuk penyandang disabilitas.
"Bansos untuk disabilitas, terapi, dan layanan di 30 sentra, termasuk yang saya cek di Palembang, semua tetap berjalan,” Ujar Saifullah di Kantor Kemensos, pada hari Jumat (28/2/2025).
BACA JUGA:Catat! Ini Dia Daftar Hari Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Bulan Maret 2025
“Tenaga medis dan pendamping juga masih bertugas, karena biaya layanan tidak dikurangi," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa dana untuk distribusi bantuan sosial, monitoring, dan kegiatan operasional kementerian juga tetap ada.
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga menyangkal bahwa terkait informasi yang mengatakan dana untuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) tersisa Rp. 500 juta akibat pemangkasan anggaran.
Ia menjelaskan bahwa anggaran awal KND sekitar Rp 6 miliar lebih, dan setelah efisiensi, saat ini yang tersisa adalah sekitar Rp 3 miliar lebih.
BACA JUGA:Bansos 2025: Wilayah dan Tanggal Pencairan Hingga Maret 2025, Periksa Status Anda Sekarang!
"Kami sudah kirimkan informasi ini ke Sekretariat KND agar bisa disosialisasikan lebih lanjut. Jadi ada dana yang masih bisa digunakan," ujar Gus Ipul.
Komisioner KND, yaitu Eka Prastama Widyanta, mengakui adanya pemangkasan anggaran, tetapi ia tetap menuntut pemerintah untuk memastikan tugas dan fungsi KND dapat dijalankan secara optimal.
“Kita mengakui ada efisiensi anggaran antara lokasi dan sudah disampaikan secara detail. Tetapi menurut saya dengan kondisi yang ada kita harus tetap bisa memastikan, monitoring, dan memastikan bagaimana tugas fungsinya Kementerian Sosial tetap bisa berjalan secara optimal,” ujar Eka.
Eka menyatakan bahwa dana yang ada saat ini masih cukup untuk menjalankan tugas dan fungsi Komisi Nasional Disabilitas (KND).
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Mudik Gratis 2025 Pemprov Banten, Syarat dan Langkah Pendaftarannya di Sini
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-