7 Tindakan yang Dapat Membatalkan Puasa, Bukan Cuma Makan dan Minum Ya!

7 Tindakan yang Dapat Membatalkan Puasa, Bukan Cuma Makan dan Minum Ya!

orang merugi di bulan puasa---pinterest

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap muslim yang telah baligh dan memiliki akal sehat. 

Ibadah ini berlangsung selama 29 hingga 30 hari, tergantung pada penetapan kalender hijriah. 

Meski demikian, tidak semua orang dapat melaksanakan puasa secara penuh. 

BACA JUGA:Promo Menarik KFC Senin 24 Februari 2025: Yakiniku Don New Recipe Cuma Rp 17 Ribuan!

Beberapa kondisi tertentu dapat membuat seseorang tidak mampu menyelesaikan puasanya, seperti wanita yang mengalami menstruasi, yang secara otomatis membatalkan puasanya karena haid dianggap sebagai salah satu halangan dalam berpuasa.

Selain menstruasi, terdapat beberapa hal lain yang bisa membatalkan puasa. 

Dikutip dari laman resmi Baznas, berikut ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa yang perlu kamu perhatikan:

BACA JUGA:Akhirnya! Pemprov Jakarta Siapkan 22 Ribu Kuota Mudik Gratis 2025, Cek Rutenya

1. Sengaja Memasukkan Sesuatu ke dalam Tubuh

Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 187, “... Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam ...” 

Jika kamu dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh, baik melalui mulut, hidung, atau cara lainnya, maka puasamu akan batal.

BACA JUGA:7 Cara Ngewar Tiket Mudik Gratis 2025: Dijamin Langsung Dapet Tiket Gratisnya!

2. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Kubul atau Dubur

Meskipun bertujuan untuk pengobatan, seperti menggunakan obat yang dimasukkan melalui dubur, tindakan ini tetap dianggap membatalkan puasa karena termasuk memasukkan benda ke dalam tubuh melalui jalur yang membatalkan.

BACA JUGA:Apa Arti Munggahan, Kok Viral Banget di Sosmed?

3. Muntah dengan Sengaja

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa siapa saja yang sengaja memuntahkan isi perutnya, puasanya dianggap batal dan harus diganti di kemudian hari. 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya