2 Driver Ojol Gadungan Bawa Kabur Macbook Pro Rp 67 Juta Berhasil Diringkus Polisi, Begini Kronologinya!

2 Driver Ojol Gadungan Bawa Kabur Macbook Pro Rp 67 Juta Berhasil Diringkus Polisi, Begini Kronologinya!

2 Driver Ojol Gadungan Pembawa Kabur Macpro milik konsumen dibekuk polisi--PMJ


2 Driver Ojol Gadungan Pembawa Kabur Macbook Pro senilai Rp 67 juta milik konsumen akhirnya dibekuk polisi dan ternyata keduanya adalah residivis||PMJ

"Driver ojol gadungan yang membawa lari Macbook Pro milik konsumen akhirnya ditangkap pihak kepolian. Ternyata kedua pelaku adalah residivis yang sudah saling kenal."

POSTING NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil meringkus driver ojol fiktif yang membawa lari Macbook Pro milik konsumen. Dalam kejadian itu konsumen dirugikan puluhan juta rupiah.

"Ada dua pelaku yang kami tangkap, yakni HS dan RF," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Bidhumas Polda Metro Jaya, Rabu (24/11).

Endra menjelaskan kejadian bermula saat korban membeli laptop Macbook Pro 16 Inch seharga Rp67 Juta pada 12 november 2021. Kemudian dari Tokopedia mengirimkan barang pada korban (melalui online), yang ternyata disalahgunakan tersangka HS dan RF.

"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan Untung Putro pada 20 November 2021," jelasnya.

BACA JUGA:Miliki Peran Besar, Ketua Umum Ninja Sebut MUI Tak Mungkin Dibubarkan: Karena Berdampak Pada UU

Lebih lanjut dia juga mengatakan kedua pelaku merupakan residivis dan sudah mengenal satu sama lain. Bahkan HS meminta RF untuk mencari akun driver ojol yang dijual.

+++++

"Usai mendapatkan akun, HS lalu mencari toko elektronik yang menjual barang dengan harga mahal. Saat mendapatkam order maka barang pesanan tidak disampaikan ke pemesan," ucapnya.

Di lokasi yang sama, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aulia Lubis mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Keduanya juga sudah melakukan penipuan sebanyak 15 kali.

"Pelaku RF ditangkap di daearah Ciledug, sedangkan pelaku HS ditangkap di daerah Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat," bebernya.

Aulia juga menuturkan, keduanya membeli akun gojek sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Terhadap kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45a ayat (1) UU ITE serta Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: pmj