Kemudahan Proses Apostille di Indonesia yang Cepat dan Praktis

Kemudahan Proses Apostille di Indonesia yang Cepat dan Praktis

--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang sering mengurus dokumen untuk keperluan luar negeri! Kini, proses legalisasi dokumen menjadi lebih sederhana dan efisien dengan layanan apostille yang diterapkan sejak 4 Juni 2022.

Dengan sistem ini, dokumen sah dapat langsung diakui di lebih dari 120 negara tanpa perlu legalisasi tambahan di kedutaan besar.

Sebelumnya, proses legalisasi dokumen internasional harus melalui beberapa tahapan, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), hingga Kedutaan Besar negara tujuan.

Namun, dengan layanan apostille, masyarakat hanya perlu satu kali legalisasi di Kemenkumham, yang adalah certified authority, dan tentu saja menghemat waktu, tenaga, dan biaya.

BACA JUGA:Tata Kelola Perusahaan Setelah Meninggalnya Direktur dalam Hukum Indonesia

Apa Itu Apostille?

Apostille adalah sertifikasi resmi yang diberikan kepada dokumen publik agar dapat digunakan di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961. Sertifikasi ini menggantikan proses legalisasi berjenjang yang sebelumnya diperlukan untuk mengakui dokumen antarnegara.

Penerapan apostille di Indonesia merupakan langkah maju dalam mempermudah masyarakat yang memiliki keperluan di luar negeri, baik untuk studi, pekerjaan, bisnis, atau urusan hukum lainnya.

Dengan adanya layanan ini, dokumen yang telah mendapatkan sertifikat apostille langsung diakui keabsahannya oleh negara-negara anggota konvensi tersebut.

BACA JUGA:Desakan BEM PTNU ke Pj Bupati Bogor Minta Maaf ke Seluruh Pondok Pesantren, Ucapan Bachril Bakri Fatal Bagi Para Kyai?

Dokumen Apa Saja yang Bisa Diajukan untuk Apostille?

Ada berbagai jenis dokumen yang bisa diberikan sertifikasi apostille, antara lain:

Dokumen Sipil: Akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, surat cerai

Dokumen Pendidikan: Ijazah, transkrip nilai, sertifikat akademik

Dokumen Usaha: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Akta Perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB)

Dokumen Hukum: Surat kuasa, keputusan pengadilan, dokumen legal lainnya

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya