Tidak Nyaman Ditagih Debt Collector Kartu Kredit? Beberapa Hal ini Perlu Anda Tau dan Harus Lakukan!
Ditagih Debt Collector Kartu Kredit, 6 Hal ini Perlu Anda Lakukan!--Dok. Tribun
Ditagih Debt Collector Kartu Kredit, 6 Hal ini Perlu Anda Lakukan!||Dok. Tribun
"Ditagih soal kartu kredit, belakangan dikeluhkan masyarakat, pemicunya cara yang dilakukan sang debt collector dianggap bikin kurang nyaman, 6 hal ini yang harud Anda lakukan!"
POSTINGNEWS: Saya Dewi, melakukan transaksi pinjaman kartu kredit. Saat ini saya kurang nyaman dengan cara-cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector seperti diteror. Adakah batasan-batasan bagi debt collector untuk menagih hutang, dan tindakan apa yang saya tempuh untuk permasalahan ini?
Jawaban:
Sebelumnya kami turut prihatin dengan permasalahan yang ibu alami. Adapun sehubungan dengan pertanyaan ibu, berikut yang kami sampaikan.
Merujuk pada Surat Edaran Bank Indonesia No.14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dapat diketahui bahwa dalam melaksanakan tugasnya dalam melakukan penagihan, Bank melalui debt collector dituntut untuk melakukan penagihan dengan etika, di antaranya:
BACA JUGA:Gas Tipis-Tipis Yah! Klaim Kode Redeem Genshin Impact 2 November 2021, Ada Five Hero's Wit Loh!
1. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam
2. Penagihan dilarang dengan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
3. Penagihan dilarang dilakukan kepada selain peminjam
4. Penagihan yang menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu
5. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili peminjam. Jika di luar tersebut berdasarkan persetujuan dari peminjam
BACA JUGA:Ada Spirit of Booyah di Balik Kode Redeem FF 2 November 2021 ini, Update Khusus untuk Hari ini!
6. Penagihan hanya boleh dilakukan dari jam 08.00 – 20.00 wilayah waktu peminjam.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-